Polsek Gading Rejo Limpahkan Pelaku Pencabul Anak Tiri Ke Kejaksaan

Pringsewu156 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Ayah tiri tersangka pencabulan (persetubuhan) berinisial SA (38) dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (4/11/19) siang.
Sebab, berkas perkara tersangka yang berprofesi buruh harian lepas warga Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu itu, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa yang menanganinya.
Dikatakan Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH pelimpahan tahap dua tersebut, berdasarkan Surat P-21, bernomor B-1257.a /I.8.20/Euh.1/11/2019, tanggal 01 November 2019.
Kemudian, surat pihaknya sendiri, surat bernomor, B/269/XI/2019/Reskrim, tanggal 04 November 2019 tentang pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka SA.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan, tadi siang pukul 10.30 Wib,” kata Iptu Anton dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, barang bukti dilimpahkan bersamaan dengan tersangka berupa 1 helai baju SMP warna putih, 1 helai Rok SMP warna biru tua, 1 helai pakaian dalam warna putih motif bunga – bunga warna ungu dan 1 buah pisau jenis garpu berbahan besi bergagang kayu warna coklat muda.
“Barang bukti tersebut, diamankan ketika tersangka ditangkap pada September 2019 lalu,” ujarnya.
Ditambahaknnya, atas perbuatan bejatnya SA, dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka merupakan ayah tiri korban ,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya SA, ditangkap dan dipersangkakan tindak pidana pencabulan/persetubuhan anak dibawah umur, korbannya ER, gadis remaja 16 tahun yang merupakan anak tirinya.
Tersangka kala itu ditangkap, pada Kamis (5/9/19) pukul 01.00 Wib saat berada di rumahnya. Bahkan sebelum penangkapan itu, tersangka nyaris dihakimi warga yang merasa marah setelah mengetahui perbuatan tersangka terhadap anak tiri tersebut.
Mirisnya, dalam kejahatan merudapaksa korban, tersangka dalam melakukan ancaman terhadap korban menggunakan sebah pisau, pada Desember 2018 sekitar pukul 15.30 Wib dirumahnya di Gadingrejo, saat korban pulang dari sekolah dan ibunya tidak berada dirumah.
Sebelum kejadian, korban meminta uang kepada ayah tirinya untuk membeli keperluan sekolah, saat itu tersangka memberikan uang yang diminta, tetapi setelah menyerahkan uang tersebut menarik dan membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan pisau.
Awalnya korban tidak menceritakan kepada siapapun, namun kecurigaan muncul dari ibu korban yang merasa aneh dengan prilaku anak gadisnya yang sering pergi dari rumah dan tidur dirumah saudaranya seperti takut berada dirumah.
Puncaknya, ibu korban membujuknya, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut. Lantas ibu korban melaporkan hal tersebut kepada pamong dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas.
Tersangka SA kala itu mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih karena kesal kepada korban yang menyepelekannya. Dimana setiap nasehatnya sering dibantah korban, Bahkan korban pernah mengarakan, kenapa larang-larang, padahal dia bukan bapak kandungnya. (*)
.
Editor     : Jumadi
.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.