Polresta Cilacap Kembali Gagal Mengamankan Proses Eksekusi Perdata

Cilacap646 Dilihat

Cilacap, medianasional.id – Dalam melaksanakan putusan inkrah Mahkamah Agung no : 3/eks/2020/PN.Clp.Jo.no 34/Pdt.G/2005/PN.Clp, yang berlokasi di Desa Widara Payung Kulon RT 14 RW 05 Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, Selasa 10 Oktober 2023. Pengadilan Negeri Cilacap dan pemohon eksekusi kembali kecewa terhadap pengamanan yang tidak maksimal dari Polresta Cilacap.

Dari pantauan medianasional.id di lokasi eksekusi, tampak kerumunan masyarakat kurang lebih 100 orang menyaksikan pembacaan putusan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Cilacap, dengan dijaga oleh aparat keamanan Polresta Cilacap.

Setelah selesai pembacaan surat putusan eksekusi barulah mulai ada reaksi dari pihak yang menentang jalannya eksekusi dengan berorasi bahwa putusan dianggap tidak valid, dan minta keadilan ditegakkan dan sebagainya yang intinya menolak eksekusi oleh salah satu ormas, bahkan ada mantan kepala desa turut terlibat.

Karena suara orasi mengganggu jalannya proses eksekusi maka pihak kepolisian mengingatkan agar diam. Ketika pihak Pengadilan Negeri Cilacap akan melanjutkan jalannya eksekusi, pihak kepolisian menyampaikan kepada juru sita dan kuasa hukum pemohon eksekusi bahwasanya situasi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, dan pihak kepolisian melalui AKP Budi Suryanto mengatakan kurang perlengkapan dan tidak ada Brimob. Dalam hal ini pihak Pengadilan Negeri dan kuasa hukum pemohon tidak bisa berbuat banyak karena yang diharapkan untuk mengamankan jalannya eksekusi merasa tidak sanggup.

Sehingga eksekusi kembali ditunda, pihak Polresta Cilacap melalui AKP Budi Suryanto dan kuasa hukum termohon eksekusi memberikan pengarahan kepada para pihak yang menolak eksekusi.

AKP Budi Suryanto menyampaikan kepada termohon agar mediasi dengan pemohon, “tetapi apabila tidak ada kesepakatan dengan terpaksa Polreta Cilacap akan menindak tegas siapapun yang mencoba menghalangi penegakan hukum, entah itu GMBI, Kades, mantan kades tidak ada urusan,” serunya.

Dalam penyampaiannya kuasa hukum termohon eksekusi Sugeng Anjili, SH, MH menyampaikan bahwa akan memanfaatkan mediasi dengan berunding serta meminta kepada pemohon eksekusi agar tidak  minta terlalu tinggi harga jual tanahnya.

Salah seorang petugas dari Pengadilan Negeri Cilacap menjelaskan bahwa sangat kecewa dengan gagalnya eksekusi.

“Karena tugas kami untuk membacakan sudah selesai tinggal melanjutkan pelaksanaan eksekusi, tapi pihak pengaman jalannya eksekusi menolak dengan alasan yang sudah disampaikan, kurangnya peralatan dan brimob, yang kami khawatirkan efek dari gagalnya eksekusi ini adalah kurang percayanya masyarakat terhadap pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Kuasa hukum pemohon, Charles Sinaga, SH., MH didampingi Amsir Sapernong, SH.

Sementara kuasa hukum pemohon eksekusi Charles Sinaga, SH, MH mengatakan, “kami ikut putusan pengadilan saja, karena kami sudah jelas sekali dan terang benderang bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap pihak kami adalah pemilik sah dari objek perkara, dan juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, di tingkat kasasi pun Kami pihak yang menang, dan hari ini Selasa 10 Oktober 2023 adalah merupakan hari untuk melaksanakn Putusan eksekusi,” terang Charles Sinaga, SH., MH didampingi Amsir Sapernong, SH.

Djoko Windarto selaku Pemohon eksekusi sangat kaget mendengar ditundanya pelaksanaan eksekusi, karena pembacaan putusan sudah selesai oleh Pengadilan Negeri Cilacap.

“Bahkan saya sangat kecewa, karena upaya hukumnya untuk memperjuangkan hak saya atas tanah yang dibeli di depan notaris, dan dibeli langsung dengan pemilik atas nama sertipikat yaitu Partarekat alias Partareja 17 tahun yang lalu,” ujarnya.

Padahal ketika rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Cilacap sebelum eksekusi pihak Polresta Cilacap maupun Pengadilan Negeri menyanggupi akan melaksanakan eksekusi. Djoko Windarto juga kecewa karena eksekusi yang pertama, 5 bulan yang lalu tepatnya 25 Mei 2023 juga pihak Polresta Cilacap gagal mengamankan dengan alasan tidak kondusif.

Waktu itu pengaman dari pihak Polresta Cilacap dipimpin Kapolsek Binangun AKP Siwan SH, MM.

“Setelah 5 bulan berselang dengan upaya yang luar biasa menguras tenaga, pikiran, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Saya ini orang kecil penantian 17 tahun untuk ambil hak saya sementara setiap eksekusi paling tidak harus mengeluarkan biaya Rp 80 juta, ini sudah 2 kali. Nanti eksekusi yang ke 3 juga sama,” ujarnya dengan kecewa.

Sementara salah seorang yang pernah ikut menggugat pemohon eksekusi Djoko Windarto yang bernama Masngut, melalui anaknya menjelaskan bahwa sekarang sudah sangat tenang karena setelah rapat keluarga dan konsultasi dengan pakar hukum. Ternyata selama ini memang mereka adalah di pihak yang kalah dan tidak ada upaya hukum lagi yang memungkinkan untuk menang. Maka bermusyawarah dengan Pemohon agar rumahnya tidak ikut dieksekusi berdasarkan putusan inkrah mahkamah agung, dengan jalan diselesaikan secara kekeluargaan.

Untuk diketahui, putusan pengosongan tempat tersebut sudah ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan no. W12. U7/1499/HK.027/2023.

Djoko Windarto selaku penggugat dinyatakan menang oleh PN Cilacap dengan no putusan 34/pdt G 2005/pn.cilacap, Pengadilan Tinggi Semarang dengan no 274/pdt/2005 pt smg, dan tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan no putusan 2.266k/ptt 2006.

Sengketa tanah antara 5 KK yang menempati tanah seluas 176 ubin (2.000 meter persegi) di Desa Widarapayung Kulon dengan Djoko Windarto berlangsung sejak tahun 2005, karena kedua belah pihak mengklaim memiliki sertifikat tanah yang sah.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.