Polres Tanggamus Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Caleg HW

Tanggamus199 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id — Polres Tanggamus melalui satreskrim secara bergulir memperdalam kasus dugaan gratifikasi oknum caleg HW dari partai PKS bahkan sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut para saksi  diperiksa penyidik di markas Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus.”Hari Senen besok diagendakan pemeriksaan kembali di Polres tanggamus terhadap saksi yang sudah di jadwalkan pemanggilannya,” Ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan. Jum’at (05/07/19).
AKP, Edi Qorinas mengatakan diagendakan pemanggilan para saksi tersebut, pihak penyidik ingin menggali hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi yang di lakukan oknum caleg di Kabupaten Pringsewu.”Para saksi diklarifikasi terkait dengan dugaan kegiatan money Politik,” katanya.
Polres sudah memeriksa beberapa saksi. Sebelum hari raya idul Fitri, penyidik Polres juga telah memeriksa saksi pelapor kendati masih carut marut keterangan yang diberikan akan tetapi keterang dari saksi lain dapat mengarahkan atau diduga memberikan keterangan palsu,” tegas Edi Qorinas.
Seperti berita sebelumnya. Polres Tanggamus masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi keterangan terkait gratifikasi yang dilakukkan oleh oknum Caleg HW terhadap Panwascam dan pelapor pada Pileg April 2019 lalu.
Lebih lanjut dikatakan Kasatreskrim  AKP Edi Qorinas SH, penyidik polres konsisten dengan kasus ini,  kami tidak pandang bulu siapa pun selagi menyangkut pidana tetap kami proses sampai ada kepastian hukum, kendati secara maraton terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi- saksi yang menerima aliran dana dari caleg HW pada pileg lalu.
Jajaran polres terus bergulir melakukan  pemeriksaan saksi- saksi terkait gratifikasi yang dilakukkan  oknum caleg HW terhadap panwas dan pelapor.
Kasat Reskrim Edi Qorinas menambahkan, sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan terkait persoalan gratifikasi tersebut. “Kendati ada beberapa saksi yang belum mengakui itu boleh-boleh saja dan itu hak mereka, akan tetapi bukti- bukti lain yang sudah dikantongi sudah cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka. Kita tinggal melengkali saja,” ungkap Edi Qorinas  via telepon selulernya, Senin (24/6/2019.
.
Rilis         Bulloh
Editor      Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses