Polres Tanggamus Akan Telusuri Dugaan Skandal Gratifikasi Oknum Panwaslu Kecamatan Di Pringsewu

Pringsewu145 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Polres Tanggamus melalui kasatreskrim, secara diam-diam akan menulusuri sekaligus membongkar skandal dugaan gratifikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pringsewu tahun 2019.
Kasat Reskrim, AKP. Edi Qorinas SH bersama sejumlah anggota, secara diam diam telah menulusuri bahkan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dugaan gratifikasi di Kantor Panwaslu Kecamatan Pringsewu.
AKP Edi Qorinas melalui via telpon Senin (6/5/19) mengatakan, selama ini pihaknya secara diam-diam menulusuri melakukan penyelidikan, apalagi saat ini sudah viral di media cetak dan online. Dalam proses tersebut, pihaknya sudah mengumpulkan alat alat bukti bahkan sudah mengantongi nama nama Saksi tinggal nunggu waktunya aja,” ungkap Kasat.
Lanjutnya, termasuk sejumlah anggota panwascam akan dimintai keterangan. Dari hasil keterangan awal dan pengumpulan bukti-bukti, baru kita dapat menyimpulkan,” kalau memang ada pidananya kita proses, begitu juga kalau pelanggaran pemilu kita serahkan Bawaslu dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu ( DK PP),”tegas kasat.
Seperti berita sebelumnya berdasarkan data yang dihimpun Awak Media terdapat perbedaan penanganan antara panwascam dan panwaslu kabupaten, dengan modus saring menyaring dan tidak meneruskan laporan ke kabupaten persoalan ini diduga dilakukan oknum panwascam
.
Salah satu Warga Pringsewu Margono (54) melaporkan adanya dugaan money politics (politik uang) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April lalu kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pringsewu, Selasa (23/04/19)
Pada laporan kepada Panwascam Pringsewu dengan Nomor Laporan001/LP/PL/Kec Pringsewu/08/12/IV/2019,
Ketika ditemui awak media, Margono mengatakan money politik yang diduga dilakukano oleh salah satu oknum caleg PKS Daerah Pemiihan (Dapil) I Kecamatan Pringsewu, telah melukai Azas Demokrasi dalam Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).
.
“Tentunya Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilu pada pasal 515 dengan ancaman pidana, kita sebagai masyarakat berhak mengawasi serta melaporkan ketika ada indikasi kecurangan, dan yang saya lakukan merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar Pemilu ini berjalan sesuai Demokrasi, ucap Margono.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu Wiwid Ferdiawan mengatakan bahwa laporan yang disampaikan tentunya sesuai dengan PerbawasluNomor 7 Tahun 2018 mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tentunya Panwascam Pringsewu mengkajie terlebih dahulu dengan mengumpulkan syarat materiil dan formilnya.
.
“Terlapor adalah Homsi Wastobir Caleg dari PKS nomorurut 2, selanjutnya kami akan kumpulkan data baik saksi maupun buktinya, jika sudah terpenuhialat buktinya kami serahkan pada Bawaslu Kabupaten, karena ranah untuk proses dugaan pidana pemilu ada di Bawaslua Kabupaten, jelas Wiwid.
Lanjut Wiwid barang bukti yang diserahkan baru daftar nama penerima sedangkan rekam jejak digital (video) serta uang pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) belum diserahkan, “alat bukti belum diserahkan ke kita, baru daftar nama-nama pemilih yang diduga menerima uang tersebut”, pungkasnya.
.
Namun ternyata  sungguh mengejukan pada tangal 27 April 2019 Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu Wiwit Ferdiawan ketika ditemui awak media di ruang kerjanya. Sabtu (27/4/19) menyampaikan  Berdasarkan laporan bapak Margono selaku pelapor, terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pembagian Uang di Kelurahan Pringsewu Barat pada Pemilu Tahun 2019 yang melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 278 ayat (2) huruf d, Pasal 280 ayat (1) huruf j, jungto Pasal 521, Pasal 253 pasal (1) dan ayat (2), dalam hal ini laporan Nomor 001/LP/PL/Kec.Pringsewu/08.12/IV/2019 belum memenuhi berbagai kelengkapan syarat formil maupun materiil. ” jelas Wiwid.
Tidak terpenuhinya syarat tersebut lanjut Wiwid dikarenakan tidak ada bukti langsung yang menyatakan bahwa terlapor dan/atau tim kampanye telah membahikan uang kepada pemilih. ” Selain itu tidak ada bukti uang yang dibagikan, serta tanda tangan pelapor tidak sesuai dengan KTP-el.” tambah Wiwid.
.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media dari sumber yang namanya minta dirahasikan diduga terjadi Lobi lobi kepada okum panwascam Pringsewu  dan pihak lainnya agar laporan tersebut tidak diteruskan kepada Bawaslu kabupaten Pringsewu atau  tim sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu,  Sumber menyampaikan bahwa Syarat formil berdasarkan pasal  9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran  Pemilihan Umum  adalah  a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Selanjutnya untuk Syarat materil sebagaimana meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti.
.
Semestinya jika mengacu hal tersebut diatas laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu  bahkan seharusnya Panwascam kecamatan  Pringsewu bukan hanya duduk manis, tetapi dapat di jadikan  sebagai temuan  yang selanjutnya diteruskan kebawaslu kabupaten, seperti contoh laporaan digading rejo serta perbawaslu nomor 7 tahun 2018 panwas kecamatan seharusnya meneruskan bukan  seolah olah mengadili ujarnya “
.
Rilis        : Bulloh
Editor     : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.