Polres Sula Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penikaman

Maluku Utara787 Dilihat
Konference pers berlangsung

Sula, medianasional.id – Kepolisian resor (Polres) Kepulauan Sula berhasil mengamankan dan menetapkan pelaku penikaman yang terjadi di arena sabung ayam tepatnya di Desa Nggele Kecamatan Taliabu barat laut, Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Selain Pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah pisau yang terdiri dari dua pisau pendek dan satu pisau panjang, satu buah sarung samurai, empat lembar pakaian korban, Jumat (29/11/19).

ADVERTISEMENT

Penikaman terjadi pada saat sabung ayam di Desa Nggele yaitu antara ayam tersangka LB dan tersangka DN, namun kejadian penikaman ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu luka serius. Salah satu korban meninggal dunia adalah Anggota Polsek taliabu Barat. Sementara korban luka serius dirujuk ke Rumas Sakit Umum Kota Bau-Bau (Sulawesi Tenggara).

Kapolres Kep. Sula AKBP M. Irvan S.I.K., yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Paul Tri Yustiam, S.I.K., Kasubbag Humas Bripka Wandi Sangaji pada konferensi Pers mengatakan, ketiga TSk yang berhasil di amankan oleh Polres Kep. Sula yakni, SM, DN dan LB. SM dan DN merupakan warga Desa Nggele Kec. Taliabu Barat Laut yang juga merupakan ayah dan anak, sementara LB merupakan warga Desa Lede Kec. Lede.

“DN berhasil di amankan beberapa jam setelah kejadian penikaman pada Jumat 22/11/19, sementara LB diamankan keesokan hari di kediamannya. Untuk tsk SM yang merupakan ayah dari DN meninggal dunia dalam kejadian tersebut.” Kata Kapolres dalam Keterangan Persnya

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Kep. Sula menuturkan Kronologis kejadian penikaman yang terjadi pada hari Jumat 22/11/19 pukul 16.30 Wit yang bertempat di arena sabung ayam yang berlokasi di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu. Saat berlangsung judi sabung ayam antara ayam tersangka LB dan ayam tersangka DN. Kedua ayam itu sama-sama luka dan berhenti berkelahi dan tersangka DN mengatakan Draw alias tidak ada pemenang, namun tersangka LB tidak terima lalu mencabut sebilah pisu dari balik bajunya langsung menikam ke arah tersangka DN.

“Pada saat itu Tsk DN menghindar dengan cara berlari pulang kerumahnya, sesampai di rumah Tsk DN mengambil sebilah parang kemudian kembali lagi bersama ayahnya SM ke arena sabung ayam. Tsk DN langsung menemui tersangka LB, saat bertemu keduanya sama-sama memegang parang dengan posisi hendak saling menyerang,” ucap Kapolres.

Lebih Lanjut Kapolres, sementara ayah Tsk DN berada dibelakang anaknya DN (saling membelakangi) juga memegang sebilah pisau dengan posisi terhunus, melihat hal itu korban LD datang hendak melerai sambil membuang tembakan ke udara sebanyak tiga (3) kali, namun tiba-tiba Tsk SM (ayah Tsk DN) menikam korban LD dari arah belakang sebanyak satu (1) kali. Kemudian Tsk SM membabi buta lalu menikam korban SH sebanyak satu kali, setelah itu menikam korban DM sebanyak satu kali.

Tsk LB pada saat itu yang sedang berhadapan dengan tersangka DN berlari lalu menikam tersangka SM sebanyak satu kali. Kemudian LB berlari pulang kerumahnya di Desa Lede, Kecamatan Lede. Dalam perjalanan LB menyembunyikan sebilah parang yang digunakan itu kedalam semak-semak di samping jalan.

Atas perbuatannya Tersangka SM (meninggal Dunia) dan Tsk LB dijerat dengan Pasal 338 Pasal 351 ayat 2 dan 3 serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 /DRT/1951. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan untuk Tsk DN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 /DRT/1951. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Res Sula)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.