Polres Pesawaran Expose Kasus Selama Bulan Mei 2018

Lampung75 Dilihat
Pesawaran medianasional.id – Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus 8 tersangka peredar dan pengguna narkoba, 1 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dan 2 tersangka pelaku asusial serta 1 pelaku curat, selama Mei 2018.
Dari dua tersangka bandar narkoba jenis sabu (warga Kecamatan Tegineneng) serta satu pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan (warga Desa Kagungan Ratu, Negeri Katon) terpaksa diberi hadiah timah panas di bagian kaki mereka karena berusaha melawan.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi saat menggelar Konferensi Persnya di halaman Mapolres setempat Rabu (6/6), mengatakan 8 tersangka tersebut didapati di TKP yang berbeda 5 TKP di kecamatan Tegineneng dan 3 TKP di Kecamatan Gedongtataan. “Sedangkan untuk penangkapan dengan jumlah yang signifikan itu dengan tersangka W warga tegineng dengan barang bukti 17 kantong narkoba jenis sabu dengan perkantong 10 gram. Karena tersangka berusaha melakukan perlawanan, maka kita berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” tegas Kapolres.
Dijelaskannya, barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 17 kantong tersebut diduga didapat oleh tersangka W berasal dari jaringan di luar Provinsi Lampung. “Barang milik W ini berasal dari luar wilayah lampung. Sedangkan untuk penindakannya, nanti kita akan kenakan undang-undang pencucian uang,” ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk tersangka MN (22) warga Desa Kagungan Ratu yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan diamankan pihaknya, pada Selasa (05/06) sekira pukul  01.35 WIB. Berdasarkan laporan Polisi No. Pol : LP/B-348/V/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, tanggal 20 Mei 2018, An. Inisial ‘SA’ (01/04/1984) Wiraswasta, Alamat Dusun Way Layap, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Kejadianya bermula pada hari Minggu (20/5) sekitar pukul 01.15 Wib di Dusun Way Layap, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu pintu samping lalu pelaku mengambil Handphone merk Nokia, Advan warna putih dan Handphone Merk Oppo kemudian pelaku masuk ke kamar korban lalu pelaku membekap korban yang sedang tidur lalu pelaku menodong kan sebuah pisau ke leher korban dan pelaku melepas celana korban selanjutnya pelaku memperkosa korban lalu korban berteriak selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban melalui pintu belakang,” ceritanya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, pada saat penangkapan pelaku tersebut terpaksa diambil tindakan tegas lantaran pelaku mencoba memberikan perlawanan. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.