Pesawaran medianasional.id – Satuan Narkoba dan Satreskrim Polres Pesawaran melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba selama bulan Agustus 2018 di wilayah hukum Polres Pesawaran, Kamis (16/08/18)
Kapores Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH di dampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim kepada awak media mengatakan, Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu An. WS, IJK, GN, AS, SO, TS dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu di lokasi yang berbeda-beda Kemudian tersangka An. SG, YS, AD TS dan DD dengan barang bukti jenis Sabu di lokasi yang berbeda-beda.
Total berat barang bukti yang diamankan yaitu Sabu-sabu dengan berat 8,7 gram dan alat isap Bong.
Pelaku dikenakan Pasal Pengedar Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,-tutupnya.
Reporter : Samoel
Editor : Jumadi