Polres Mukomuko Ekspos Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, AKBP, Yayat Ruhiya, SIK : “Kami Nyatakan Perang Terhadap Narkoba”

Kapolres Mukomuko Besama Kabag Ops dengan Kasat Narkoba Memperagakan Barang Bukti Shabu dan Ganja

Mukomuko, medianasional.id – Berkat kerja keras Kesatuan Narkoba Polisi Resor (Polres) kabupaten Mukomuko dengan masyarakat, maka dari bulan Januari sampai dengan Mei 2018, telah berhasil membekuk sembilanlan orang tersangka diduga penyalahguanaan Narkoba. Dari jumlah tersebut, tiga orang diantaranganya adalah warga dari kabupaten tetangga. Yaitu dari Lunang kabupaten Persisir Selatan (Pessel) provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang TKP penangapkapannya di Mukomuko.

Hal itu diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP, Yayat Ruhiyat,SIK, didampingi Kabag Ops Kompol, Hasdi dan Kasat Narkoba Iptu, Rastiyono,SH, saat menggelar press release Sabtu (25/8) di aula Mapolres. Dikatakan Kapolres, penyilidikan tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. Karena dari informasi yang diterima pihaknya, lantas  dilanjutkan dengan pendalaman yang diteruskan pada pembututan. Yang sampai pada momen tepat menunggu untuk melakukan penangkapan.

Menurut Yayat Ruhiyat, dari bulan  Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2018 ini, kasus penyalahgunaan Narkoba sudah 5 LP berhasil ditangani pihaknya, dan telah pula dinyatakan  P21. Selanjutnya pada bulan Juni sampai Agustus berkat kerja keras rekan-rekan penyidik Narkoba yang bertugas di lapangan, dan bekerjasama dengan masyarakat, 6 laporan polisi selama 3 bulan kebelakang, 9 orang telah berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Dari 6 0rang diantaranya diduga melanggar undan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara dari 9 orang tersangka itu, ada 1 orang yang pada tahun 2012 yang lalu telah dilaksanakan penangkapan dan bahkan sudah diponis 5 tahun kurungan. Berkat kejasama informasi antara kabupaten tetangga, sehingga unit Narkoba Mukomuko bisa mengungkapkan, bahkan melakukan penggagalan.

“Dari 9 orang  tersangka itu, ada 1 orang yang pada tahun 2012 lalu telah dilaksanakan penangkapan, bahkan sudah diponis 5 tahun. Alhamdulillah berkat kejasama informasi antara kabupaten, sehingga unit Narkoba kita, bisa melakukan pengungkapan bahkan menggagalkan. Penylidikan dan penangkapan yang dilakukan, dalam waktu yang berbeda-beda. Kita menyatakan perang terhadap segala bentuk Narkoba, dan kita belum puas dengan apa yang sudah kita capai. Maka dari itu kita terus akan melakukan penggagalan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba, ” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui, adapun 9 orang tersangka tersebut diantanya yakni  berinisial dengan nomor Laporan Penyidikan (LP), DIM, TS, MN, MK, dengan LP : LP/337-A/VIII/2018/Bkl/Res MM/KSPK dengan Barang Bukti (BB) Shabu seberat lebih kurang  0,04 Gram. Dilanjukan tersangka berinisial RZV dengan LP : LP/342-A/VIII/2018/Bkl/Res MM/KSPK, BB Ganja lebih kurang 388,99 Gram. Selanjutnya LM dengan LP; LP/338-A/2018/Bkl/Res MM/KSPK, Handphons dan Sejumlah Uang.

Sementara 3 orang tersangka dari kabupaten tetangga, yakni berinisial MT dengan LP : LP/307-A/VII/2018/Bkl/Res MM/KSPK, BB Shabu 0,34 Gram, ADT  dengan  LP : LP/305-A/2018/Res MM/KSPK, BB Shabu lebih kurang  0,4 Gram, dan LBS dengan LP : LP/251-A/VI/2018/Bkl/Res MM/KSPK, BB Ganja lebih kurang 0,91 Gram.(Aris/Ras)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.