Polres Malang Tangkap Pemilik dan Penjual Satwa Dilindungi

Jawa Timur511 Dilihat
Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Agus Setiawan, pemilik dan penjual satwa yang dilindungi.

Malang, medianasional.id – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Agus Setiawan warga Jln. Sunan Kalijogo RT.005 RW.002 Kelurahan, Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada hari Senin, (10/02). Pasalnya ia kedapatan memiliki dan menjual satwa yang dilindungi, Selasa, (03/03/2020).

Tersangka mengaku membeli satwa jenis burung yang dilindungi dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat dalam keadaan hidup, yang kemudian diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya dan dibawa ke rumahnya di Malang menggunakan mobil travel untuk kemudian diperdagangkan melalui media social FB (facebook).

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020, dimana petugas mendapati adanya postingan di media sosial Facebook dari akun Gombes Mbes yang menawarkan menjual 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan yang dikirim ke Akun Grub pecinta Burung Kakatua Indonesia dan akun Grub Komunitas Kicau Mania Malang Selatan seharga @ Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga harga total untuk dua ekor burung Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Mengetahui hal tersebut, petugas melalui komunikasi HP selanjutnya melakukan upaya pembelian terselubung (under cover buy) dan mengajak pelaku untuk bisa bertemu langsung (COD) sekaligus membawa satwa burungnya.

Setelah berhasil mengajak tersangka untuk betemu langsung berikut membawa satwanya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP.

Dari pengakuan tersangka masih ada burung dilindungi lagi dirumahnya berupa 4 burung Nuri Kepala Hitam.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumahnya di Jln. Sunan Kalijogo RT.005 RW.002 Kel.Tlogowaru Kec.Kedungkandang Kota Malang dan benar saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) ekor burung Nuri Kepala Hitam yang selanjutnya turut disita sebagai barang bukti dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka, 2 ekor burung Nuri Bayan dan 4 ekor Nuri Kepala Hitam bersama 19 burung lainnya dibeli dari penjaring burung bernama GIANTO pada sekira Bulan November 2019 di Desa Katimin II, Kab. Sorong, Provinsi Papua Barat dengan rincian burung yang dibeli sebagai berikut :
2 (dua) ekor burung Nuri Bayan Merah, 5 (lima) ekor burung Nuri Kepala Hitam, 2 (dua) ekor burung Kakatua Jambul Kuning,1 (satu) ekor burung Kasturi, 6 (enam) ekor burung Mazda, 4 (empat) ekor burung Beo Papua, 4 (empat) ekor burung Nuri Pelangi, dan
1 (satu) ekor burung Nuri Hitam Papua.

Setelah dibeli, burung-burung tersebut pada tanggal 10 Desember 2019 dimasukkan kardus diselundupkan ke Surabaya menggunakan kapal laut Gunung Dempo. Sesampai di Surabaya ada 8 (delapan) ekor burung yang mati dalam perjalanan dan dibuang di Surabaya. Selanjutnya burung yang masih hidup dibawa ke Malang dengan menggunakan mobil travel.

Setelah sampai di Malang, burung-burung tersebut diperdagangkan melalui melalui akun FB Gombes Mbes . Adapun rincian burung yang telah terjual :
1 (satu) ekor burung Nuri Kepala Hitam seharga Rp. 900.000,- kepada seseorang yang tidak dikenal.
1 (satu) ekor burung Kasturi seharga Rp. 1.700.000,- kepada seseorang yang tidak dikenal di Pasar Kebalen, Kota Malang.
4 (empat) ekor burung Mazda seharga @ Rp. 350.000,- kepada seseorang yang tidak dikenal.
3 (tiga) ekor burung Nuri Pelangi seharga @ Rp. 350.000,- kepada seseorang yang tidak dikenal.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 4 (empat) ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 8 warna hitam.

Kini tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.