
Magelang Kota, medianasional.id – Kepolisian Resor Magelang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku terdiri dari empat orang, yaitu AM (54) warga kota Parepare, SD (52) warga kota Pontianak, SS (45) warga Jakarta Utara, dan II (51) warga kota Palu, korban MJS (70). Kejadian pada hari Jum’at (1/10/21) sekitar pukul 10.00 Wib, didepan kantor Pos, Jalan A.Yani, Kelurahan Gelangan, kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
“Kronologi Keempat pelaku mendatangi korban, dan mengaku menjadi pendeta yang akan menyumbang gereja, dengan minta tolong menitipkan transferan ke korban, dan pelaku mau memberikan imbalan. Sehingga korban terperdaya dan memberikan ATM beserta nomer PIN nya kepada pelaku. Oleh pelaku kartu ATM ditukar dengan kartu ATM yang tidak berlaku. Sehingga korban mengalami kerugian Rp. 38.606.852,-,” ucap Kapolres Magelang Kota Melalui Kasi Humas Iptu Suharto, Selasa (12/10).
“Berdasarkan bukti yang cukup, dan hasil penyelidikan tim, pelaku diamankan di daerah Cipanas Cimangaten, kecamatan Tarongong Kaler, kabupaten Garut,” jelasnya.
Barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM BCA ( milik korban), uang tunai Rp. 10.467.000,-, uang tunai Rp. 100.000,- berserta 1 (satu) bendel potongan kertas warna pink yang berada di amplop coklat bertuliskan Bank BJB, 143 buah ATM berbagai jenis Bank ( BCA, BRI, Bank Kalsel, MAYAPADA, BTN, Bank Jateng, Mandiri, BJB, CIMB Niaga, Bank sumut, Panin Bank, Bank Sinarmas, Danamon, 4 potong pakaian yang dipakai saat kejadian.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Kantor Polres Magelang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan ancaman hukuman Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, sanksi pidana selama – lamanya 4 tahun.
Reporter : Tyo
Editor : Drajat






