Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana. S.I.K /Foto: Deri
Lampung Utara, redaksimedinas.com – Dalam kurun waktu 2 pekan pihak polres Lampung Utara berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 31 tersangka, dari dua kejahatan kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres AKBP Eka Mulyana Mengatakan demi menjaga kamtimnas dan kondusifitas di wilayah hukum Lampung Utara dirinya dan jajarannya terus melakukan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga masyarakat setempat.
“Kita mengukapkan 24 kasus dari beberapa tersangka yaitu kasus narkoba 5 kasus ,cura mor 3 kasus, pencabulan 1 kasus,curat 2 kasus, judi 3 dan yang paling menonjol curas 10 kasus,adapun dari kasus pencabulan sendiri pelaku pegawai negeri sipil,”ujar Kapolres saat Gelar Press Release Sabtu (18/11/2017)
Dijelaskannya adapun pelaku yang Masih di bawah umur yaitu kasus curatramor dengan 2 orang pelaku yang di lakukan di dalam rumah korban, “motivasi mereka melakukan tindakan kriminal tersebut yaitu uangnya di gunakan untuk berpoya-poya dan beli narkoba,”ucap Kapolres
Selanjutnya Untuk diketahui barang bukti yang di amankan polres Lampung Utara dari hasil kejahatan para pelaku yaitu, narkoba jenis sabu 3,94 gram dan kasus 3C ada R2 dua unit,R4 satu unit,uang Rp 691.000 ribu, TV, jenset 1unit, Sajam, kartu remi, alat judi kopro 2 buah, hp 7 unit, serta kunci leter T 2 buat yang digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor. (Deri)







