Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat

Lampung Utara71 Dilihat

Polres Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id – Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Ari Widiyanto (33) warga Desa Abung Jayo, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

 

ADVERTISEMENT

Tersangka adalah Amril Randika (20) warga kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya.

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto, mewakili Kapolres AKBP Bidiman Sulaksono, S.I.I. mengatakan tersangka adalah Amril Randika (20) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, tersangka kita amankan berdasarkan pengakuan tersangka Anggi yang telah tertangkap lebih dahulu.

 

“Tersangka bersama Anggi pada 8 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 lalu masuk kerumah korban lalau mencuri dari rumah korban,” kata AKP M. Hendrik.

 

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sebuah HP serta uang tunai Rp. 1,5 juta milik korban yang disimpan dalam kamar.

 

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah Hp milik korban yang belum sempat dijualnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.