Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap Pelaku pembunuhan

Lampung Tengah111 Dilihat

Lampung Tengah, medianasional.id – Team gabungan tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar, berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersebut di pimpin langsung KASUBDIT JATANRAS Polda Lampung KOMPOL. Yustam Dwi Heno. SH.S.IK. bersama Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP. Edi Qorinas., SH.,MH., dan KANIT II JANTANRAS Polda Lampung Resky Maulana, S.IK., S.H., M.H., Dan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Kurniawan SH, S.I.K, MH. Kamis, (30/09/21).

Kompol. Yustam Dwi Heno menjelaskan, “Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 jam 05.30 Wib, dipinggir jalan lintas Sumatra kali busuk dusun 1 Kampung Terbanggi, Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah korban Abdul Jauhari, berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor honda Revo Fit berwarna hitam, yang diikuti oleh pelaku HS, menggunakan motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam Nopol BE 2103 1. Kemudian pelaku memberhentikan korban arah sebelah kiri pinggir jalan, setelah itu pelaku dan korban mengalami cek-cok mulut dan terjadi perkelahian pelaku dan korban. pelaku memutuskan untuk mengeluarkan badik (senjatanya tajamnya) dan langsung menusuk tubuh korban sebanyak banyak 34 Korban langsung tergeletak dipinggir jalan, setelah itu saksi melintas dan melaporkan ke Pos Lantas Simpang Terbanggi, korban lalu dibawa ke RS YMC Yukum Jaya oleh keluarga dan masyarakat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga keras korban meninggal akibat benda tajam dan mengalami luka tusukan pada bagian pipi, leher, dada, tangan, perut, dan punggung,” ungkap Yustam Dwi Heno.

Lanjut Kompol Yustam Dwi Heno, “setelah mengatahui tentang keberadaan pelaku yang sudah pulang ke kediamannya, di kampung terbanggi besar, kemudian team gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah melakukan upaya paksa terhadap pelaku. kemudian pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Terkait peristiwa tersebut pelaku akan di jerat Pasal 340 atau 338 KHUP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Reporter : Andri

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.