Polres Lampung Selatan Ringkus Tujuh Pelaku Curanmor dan Curas

Lampung Selatan78 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id- Wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan berhasil meringkus tujuh pelaku Curanmor dan Curas menggunakan senjata api (Senpi). Aksi kejahatan yang di lakukan di Perumahan Serambi Sumatera Kelurahan Way Urang ,Kota Kalianda. (01/04/2019).

ADVERTISEMENT

Dari tujuh pelaku tersebut diantaranya Joni Efendi, Mako Alam als Zahri, Agus Saifudin dan Bastari yang melakukan aksi di Desa Beranti Raya Natar, Lamsel.

Lalu, WA alias A (19) warga Sambirejo Kecamatan Jabung Lamtim dan A (18) alamat Desa Gunung Sugih Kecil Kecamatan Jabung Lampung Timut dan EdiPurwanto Bin Harto.

Kejadian tersebut diungkapkan Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, SIK saat gelar pres reales di Mapolres setempat. Senin (1/3/2019).

Kapolres menjelaskan, pelaku yang melakukan aksi kejahatan di Perum Serambi Sumatera menggunakan senjata api yang terjadi pada Senin (13/3/2019) lalu.

Selain TKP di Kalianda, kata Mantan Kapolres Pesawaran ini, pelaku Kasus Curat yang dimanakna melakikan aksi didusun 1 Hadimulyo Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung pada 24 Maret 2019 dan Pelaku Curanmor yang terjadi di Desa Branti Raya Kecamatan Natar terjadi pada 17 Maret 2019.

“Satu Dari 7 Pelaku yang diamankan yang berhasil diamankan merupakan residivis yang telah melakukan pencurian kejahatan sebanyak 9 kali dengan menggunakan Senjata Api,” ungkapnya

Untuk diketahui, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti 5 unit sepeda motor, 2 buah senjata tajam jenis pisau, 1 set kunci T, 2 buah kunci congkel, 3 unit handphone serta berbagai macam Kunci motor dan mobil.

Dan tujuh pelaku  harus mempertanggung jawabkan perbuatanya   mendekam dibalik jeruji besi di kenakan hukuman tujuh tahun penjara .

Reporter: Amin Padri

Editor: R. Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.