Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Area Seafort Interdection Pelabuhan Bakau Heni

Lampung Selatan181 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional. id- Wilayah hukum Polres Lampung Selatan berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ektasi ,di area Seafort Interdection pelabuhan penyemberangan Bakau Heni Lampung Selatan. Kamis (01/08/2019).

Pengungkapan jenis sabu seberat 5 kg ,ganja seberat 34 kg dan 5700 ektasi berbagai macam warna.
Shabu seberat 5 kg di dapatkan pada 22 Juli 2019 lalu sekitar pukul 02.00 wib dari bus Eka Sari Lorena yang akan menyebrang di pelabuhan. Sedangkan ganja seberat 34 kg berhasil diamankan pada 13 Juli 2019 sekita pukul 16.00 WIB dilokasi yang sama.

Dari tangkapan tersebut, Sat Natkoba telah berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing dua orang tersangka shabu yakni inisial JL dan JP, Sementara satu tersangka ganja yakni YB.

Kapolres AKBP. M. Syarhan S. I.K .MH, saat pers rilis di markas di Mapolres Lampung Selatan berjumpa kepada awak media, “Ada dua pengungkapan yang dilakukan 5 kg sabu dan 5700 ekstasi, dalam Minggu ini kita berhasil dengan ungkapan tiga tersangka yang kita amankan, penangkapan dan proses pengembangan dan tiga proses pengembangan dan tiga proses penyidikan yang akan kita teruskan di pengadilan, 5 kilo gram sabu-sabu dan ektasi dan telah dilaksanakan pengecekan barang bukti yang diamankan 5700 butir ekstasi,bila diasumsikan 1 kg sabu ini nilai nominal 5 miliar, 1 butir ekstasi ini diasumsikan Rp 300.000 kalau di nominalkan mencapai 1,7 miliar, ada yang senilai 6 miliar yang kita amankan yang pertama bila nominalkan, 1 gram sabu dikonsumsi lima orang, dengan 5 kg ini akan dikonsumsi 50.000 orang Begitu juga dengan ekstasi akan mencapai 20.000 orang yang memakainya dan bisa kita cegah cara penggunaannya, modus yang dipakai berupa melalui paket dan ini pun modus-modus lama bawa barang dikirimkan dari pulau Sumatera ke pulau Jawa si tersangka pengambilan barang ini dengan satu orang yang sama dan kita berhasil menangkap dan kita kembangkan selanjutnya kita amankan ganja 34 kilo dengan modus dibawa gunakan bus lintas dari Sumatera untuk pelaksanaan tiga pelaku atau tiga tersangka ini kita jerat UU No. 35 Tahun 2009  dengan hukuman paling singkat 5 tahun atau maksimal seumur hidup. Untuk sabu-sabu dan ekstasi ini ada dua tersangka  dan mereka mengedarkannya di pulau Jawa, akan kita dalami apakah mereka ini terlibat jaringan internasional atau tidak ,” Ujar M. Syarhan saat pers rilis Mapolres Lampung Selatan

Reporter: Amin Padri

Editor: R. Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.