Polres Kotabaru Melakukan Penggeledahan Kantor Pinjaman Online Ilegal

Kotabaru, medianasional.id- Polres Kotabaru menggelar konferensi pers terkait pengeledahan aktivitas pinjaman online Ilegal yang berdasarkan dumas masyarakat.

ADVERTISEMENT

Menurut Kapolres Kotabaru AKBP.M Gafur Aditya Harisada Siregar Slk, dalam keterangan Konferensi pers, mengatakan, beroperasi pinjaman online sudah hampir dua bulan dikabupaten Kotabaru.Dan dilakukan penggeledahan dikantor pinjaman online (Dept Collector) pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WITA kemarin.

Lokasi kantor pinjaman Online di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, begitu Keterangan Konferensi pers oleh Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar Slk,di ruang aula Sanika Satyawada, Polres Kotabaru. Selasa (19/10/2021).

Pinjaman online bergerak dibidang Dept Collector yang melakukan pinjaman kepada customer melalui layanan SMS atau WA dengan pinjaman kredit cara mudah hanya ada beberapa persyaratan dan bisa langsung cair.

Pinjaman mulai 1 juta selama 7 hari, dan harus di kembalikan 1 juta, apabila tidak dibayar perhari selama 7 hari maka dikenakan bunga sebesar 5% dari pinjaman.

Tambah Kapolres, teknik penagihan berbagai cara,ada yang baik dan juga melakukan pengancaman serta ada juga mendistribusikan data pribadi peminjam tanpa ijin dari orang yang berhak ke nomor dicantumkan di aplikasi.

Dalam hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diamankan berupa perijinan perusahaan inisial PT.J, 1 (satu) unit komputer server, 2 (dua) unit laptop, 23 (dua puluh tiga) unit Hp Karyawan, Slip setor dan bukti transfer gaji karyawan dan print Out Capture PT.J.

Selain barang bukti, 38 karyawan jadi saksi dan juga 1orang warga Asing yang visanya sudah habis dan visa digunakan merupakan Visa Kunjungan dan posisinya sebagai konsultan pinjol, karena proses ini masih berlanjut maka sementara ini belum penahanan tapi mengenai warga asing akan diserahkan ke kantor Imigrasi batulicin untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara perusahaan pinjaman online bekerja sama beberapa perusahaan online dengan memiliki aplikasi yang banyak, dan dapat diunduh di playstore.

Untuk pasal yang kenakan yakni pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo pasal 32 ayat(2) UUD nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana telah diubah dengan UUD 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik.

Juga pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Jo pasal 88 E ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga pasal 17 Undang – undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk sementara ini proses perusahaan pinjaman online Ilegal akan berlanjut, karena belum ada dijadikan tersangka dalam kasus pinjaman online, untuk sementara kantor dipasang garis police line”, ungkapnya.(Muniar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.