
Kendal, medianasional.id – Kepolisian Resot Kendal, Polda Jawa Tengah, menangkap seorang terduga pengedar uang palsu dengan total senilai Rp 10.7 juta.
Pelaku yang ditangkap yakni, WT (36) tahun, pekerjaan swasta asal Desa Sidorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Kendal AKBP. Ali Wardana. SH.SIK.MM mengatakan, modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban, dengan meminta uang sebesar Rp.5 juta, dan akan ditukar atau digandakan menjadi Rp10 juta.
“Kualitas upal sangat mirip aslinya, sulit dibedakan,” kata Ali Wardana, saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Senin, 29/06/2020.
Lebih lanjut, Ali Wardana menyampaikan terungkapnya kasus uang palsu karena adanya laporan masyarakat.
Dengan adanya laporan tersebut, Polisi lalu menindaklanjuti dan menangkap WT di Desa Sambungsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Dalam kejadian itu, Polisi menyita barang bukti berupa 107 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu, total jumlah Rp.10.700.000 (sepuluh juta tujuhratus) uang palsu dan 1 buah Handphone.
Sementara itu, WT (36) tahun, terduga tersangka pengedar uang palsu saat diwawancara media ini mengatakan, dirinya mengaku baru pertama kali mengedar uang palsu.
“Baru kali ini saya lakukan, keuntungan nanti untuk bayar hutang,” terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka pengedar uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia, tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 74 Tahun, di bulan Juni ini, Polres Kendal selain berhasil mengungkap peredaran uang palsu, juga berhasil mengungkap berbagai kasus tindak kejahatan lain, diantaranya kasus currat, curranmor dan perjudian dengan jumlah total 10 tersangka.
Reporter : Aero
Editor : Drajat





