Polres Kampar Ungkap 22 Kasus Narkoba, selama bulan Mei 2018 dengan 36 Tersangka

Kampar, Riau59 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Kamis (31/5/2018) pukul 13.45 Wib, di Ruang Data Polres Kampar dilaksanakan konferensi pers tentang ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2018 oleh Jajaran Polres Kampar, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dari ungkap kasus pada bulan April 2018.

Kegiatan Konferensi Pers / ekspos pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol B.E Banjarnahor SIK, MH mewakili Kapolres Kampar yang pada waktu bersamaan sedang mengikuti kegiatan di Polda Riau.

Hadir dalam acara ini Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, KBO Sat Narkoba Ipda Aulia Rahman, Ketua PWI Kampar Akhiryani SE, Ketua IWO Kampar Sudirman, dan sejumlah insan pers Daerah Kabupaten Kampar.

Kegiatan diawali kata sambutan dari Waka Polres Kampar yang menyampaikan apresiasi kepada media pers, serta wartawan Daerah Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau yang telah mendukung Polri dalam upaya pemberantasan Narkoba serta ikut mengedukasi masyarakat melalui berbagai pemberitaan.

Lebihlanjut disampaikan Waka Polres bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, namun Aparat Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dan tetap memerlukan kerjasama dengan seluruh stake holders dan komponen masyarakat.

Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus yang disampaikan Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, pada kesempatan ini dijelaskan Kasat Narkoba bahwa selama bulan Mei 2018 Jajaran Polres Kampar mengungkap 22 kasus dan menetapkan 36 tersangka dengan kategori 2 bandar, 26 pengedar dan 8 pemakai, sementara untuk barang bukti narkoba yang disita sebanyak 28,86 gram shabu dan 4,5 gram ganja kering.

Jika dibandingkan ungkap kasus narkoba bulan sebelumnya terjadi kenaikan, dimana pada bulan April 2018 diungkap sebanyak 15 kasus dengan 24 tersangka.

Setelah pembacaan kronologi ini dilanjutkan pemusnahan barang bukti shabu sebanyak 7,69 gram yang berasal dari salahsatu kasus yang diungkap pada bulan April lalu, setelah itu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Waka Polres, Kasat Narkoba dan 2 saksi yaitu Ketua PWI Kampar Akhiryani SE dan Ketua IWO Riau Mirdas Aditya.

Usai pemusnahan barang bukti dilakukan sesi tanya jawab dan bincang-bincang dengan Insan Pers yang hadir, Ketua PWI Kampar pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap Polres Kampar dan jajaran atas kerja kerasnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab. Kampar.

Kegiatan berakhir pukul 14.30 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. ( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.