Polres Kampar Tangkap Wanita Cantik Penganiaya Istri Sah di Gunung Sari

Kampar, Riau1502 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25) warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 13.00 Wib.

 

Pasalnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Nopita (30) warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar yang mengakibatkan luka di kepala dan tubuh korban lebam – lebam.

 

“Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala, bahwa pelaku ini bisa dibilang pelakor yang mengambil istri korban. “Karena hal itulah korban melapor pelaku ke Polres Kampar dan setelah barang bukti lengkap pelaku langsung kita tangkap,” jelasnya.

 

Kejadian ini bermula pada Minggu (21/12/2025) sekira pukul 00.30 Wib bersama dengan anaknya yang masih berumur 2 tahun dengan menggunakan sepeda motor mengejar suaminya FE yang pada saat itu menggunakan mobil bersama pelaku.

 

” Sesampainya di Jalan Lintas PT. RAPP Desa Gunung Sari, suami korban FE memberhentikan mobil yang dia kendarai dan mengajak FE untuk pulang,” terang Kasat Reskrim Polres Kampar.

 

Namun suami korban FE menolak untuk pulang. “Pelaku keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban sehingga terjatuh dari sepeda motor bersama dengan anaknya.

 

Tidak hanya itu, pelaku menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulangkali ke sepeda motornya. “Sehingga mengakibatkan kepala korban luka robek 7 jahitan dan baru suami korban FE melerai mereka” ujar AKP Gian.

 

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Kampar, usai terima laporan Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta Anggota Unit PPA Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

 

“Tim mendapat Informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dan langsung kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar.

 

Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Gian Wiatma.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses