Polres Kampar Tangkap Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun

Kampar, Riau139 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pasalnya pelaku dilaporkan istrinya karena mencabuli anak kandung nya inisial N yang berusia 4 tahun.

 

Ibu korban RA (31) baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib. “Ibu korban saat memandikan anaknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya,” jelas Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala pada Kamis (9/10/2025).

 

Hasil interogasi awal kepada pelaku, ia mengakuinya dan kejadian itu saat bulan September 2025 saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang tidur – tiduran dalam kamar lalu ayah kandung korban memberikan handphone kepada korban.

 

” Saat korban main handphone posisi korban berbaring di tempat tidur tersangka langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan,” terang Kasat Reskrim Polres Kampar.

 

Setelah itu, pada Minggu (5/10/1025) ibu kandung korban ingin memandikan korban. Namun korban melarang agar tidak mencuci kemaluan korban, karena kemaluan korban terasa sakit. Sehingga ibu korban curiga dan membawa korban ke bidan untuk dilakukan pengecekan, dan menurut keterangan bidan kemaluan korban diduga rusak dan luka lebam atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor ke Polres kampar,” tutur AKP Gian.

 

Setelah menerima laporan dari Ibu korban dilakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib Kanit PPA Polres Kampar, AIPDA. Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakaknya tepatnya di Kecamatan Tambang.

 

“Tidak lama pelaku langsung kita tangkap saat dirumah kakaknya sedang duduk bersama tetangganya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

 

Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang -undang,” pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses