Kampar, medianasional.id – Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang tersangka penggelapan sepeda motor di jalan lintas Bangkinang Petapahan Toko Alfamart, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Tersangka DP (26), diamankan pada Jumat (02/05/2025) sekira pukul 22.00 Wib di depan Alfamart Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
“Kapolres Kampar, AKBP. Mirhadi M. melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DD pada tanggal 26 Januari 2024, yang menyatakan, bahwa sepeda motor Honda Beat milik rekannya AR dipinjam oleh pelaku DP dengan alasan untuk membeli nasi,” jelasnya.
“DD mengatakan, bahwa ia sempat menolak meminjamkan sepeda motor tersebut. Karena minyaknya sedikit, namun pelaku DP meyakinkan korban bahwa ia akan mengisi minyak tersebut. Dan Setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku, ia tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak pernah menghubungi korban, serta Tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,” terang AKP Gian.
“Pada hari Jumat (02/05/2025) sekira pukul 22.00 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku di depan Alfamart Kelurahan Air Tiris, dan pelaku DP mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut. Kemudian disita oleh tim Opnal Sat Reskrim Polres Kampar. Saat ini Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan, bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya,” tegas AKP Gian.






