Polres Kampar Patroli Penambangan Ilegal, Dua Pekerja Alat Berat Berhasil Diamankan

Kampar, Riau1039 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Satreskrim Polres Kampar melaksanakan Patroli terkait tindak pidana penambangan batu dan pasir yang tidak memiliki izin yang sah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Kamis (15/1/2026) sekira pukul 14.55 Wib.

 

“Dari patroli ini berhasil kita amankan dua pekerja alat berat yaitu AY (47) warga Desa Kualu dan AR (25) warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” kata Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala.

 

Dari penangkapan ini berhasil juga kita amankan barang bukti yaitu, alat berat merk Hitachi 210 5G warna oren beserta kunci kontak, sebatang pipa paralon ukuran 6 inch x 8 meter, saringan pemisah batu dan pasir yang terbuat dari besi angker, buku Faktur Penjualan PT. Desha Rafizqy Tambang, buku nota penjualan merk paperline warna biru dan buku catatan pembelian pasir dan batu merk OAKEY warna biru motif kotak kotak.

 

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

 

Awal mulanya penangkapan ini saat saat anggota Reskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Suangi Pinang, Sertu. Dasrianto melakukan patroli terhadap adanya penambangan ilegal di Desa Sungai Pinang.

 

“Usia terima laporan tersebut langsung ke TKP. Disana kita menemukan alat berat sedang bekerja dan langsung mengamankan kedua pelaku,” ungkap AKP Gian.

 

Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Kampar langsung membawanya ke Polres. “Pelaku kita jeratan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kampar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses