Polres Kampar Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, 537,99 Gram Sabu dan 528 Butir Ekstasi Diamankan!

Kampar, Riau250 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya, pada Selasa (29/04/2025) sekira pukul 23:00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba di Perumahan Bumi Kubang Raya Blok I No.11 Lorong Merpati Desa Kualu,  Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

 

Kedua tersangka yang diamankan adalah AW (33) dan WU (34).

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mirhadi M. melalui Kasat Narkoba, AKP. Era Maifo menyampaikan, pada hari Sabtu (3/5/2025) bahwa awal penangkapan. “Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, dan Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan pengeledahan terhadap AW yang sedang berada di depan rumahnya.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok yang dikendarai oleh AW,” jelas AKP. Era Maifo.

 

“Pelaku AW mengakui, bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya.

 

“Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah AW dan menemukan 31 paket diduga narkotika jenis sabu dan 528 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening,” terang AKP.  Era Maifo.

 

Pelaku AW mengakui, bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari WU yang berada di jalan Putih Sari, Kelurahan Unbansari,  Kecamatan Rumbai,  Kota Pekanbaru, serta Tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku WU di alamat tersebut.

 

“Saat diinterogasi, pelaku WU mengakui, bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JN (DPO) di bawah pohon kayu sebelum SPBU Jl. M. Yamin, Kota Pekanbaru,” ungkap AKP. Era Maifo

 

“Hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif (+) Met Amphetamin, sedangkan WU menunjukkan negatif (-) Met Amphetamin.

 

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

“Mari kita bersama – sama memberantas narkoba di Kabupaten Kampar, Bumi Serambi Mekkah, untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera,” ujar AKP. Era Maifo.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses