Polres Kampar Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Tower di 10 TKP, 7 Baterai Litium Disita

Kampar, Riau202 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis tower yang menyeret enam tersangka. Komplotan ini diduga telah beraksi di 10 lokasi di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

 

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M. melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim mengamankan enam tersangka, yakni AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), OE (34), dan HK (37).

 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan  Arif pada tanggal 15 April 2025, yang menyatakan, bahwa tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) / PT. Huawei Tech Investmen yang berada di lokasi Site ID 04BKG0046 Petapahan PL Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar telah dicuri,” jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

 

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama beberapa hari, dan Pada hari Senin (28/04/2025) sekira pukul 10.00 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku AS di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak,” ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala.

 

“Dari keterangan pelaku AS, tim kemudian bergerak ke Hotel Koala dijalan Angkasa Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru,  dan mengamankan pelaku NL, OE, MH, dan OT,” jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

 

“Dari keterangan para tersangka yang diamanakan di Hotel Koala, tim kemudian bergerak kerumah pelaku HK di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan mengamankan tersangka tersebut.

 

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tujuh buah baterai litium dan dua buah isi baterai litium di rumah pelaku HK,” ujar AKP AKP Gian.

 

“Berdasarkan keterangan para tersangka, diperoleh informasi, bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda, termasuk di lokasi yang dilaporkan oleh Arif Ridwan. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH. Pidana, Pasal 363 KUH. Pidana Jo 55 Jo 56, dan Pasal 480 KUH. Pidana,” tutur AKP Gian.

 

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan,  bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya,” tegas AKP Gian.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses