Polres Haltim Ungkap Kasus Pencurian 3 Sepeda Motor

Maluku Utara299 Dilihat
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian 3 sepeda motor berlangsung

Maba, medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Timur kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan pencurian AS linggis /lingtrorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada.

Kapolres Kabupaten Halmahera Timur, AKBP Edy Sugiharto dalam keterangan persnya bahwa untuk kasus pencurian 3 unit sepeda motor memiliki 2 tersangka, diantaranya insial RT dan SP.

“Awalnya, kedua pelaku menjalankan aksi pada hari minggu tanggal 13 september 2020 sekitar pukul 01.00 wit. Kedua tersangka itu mengambil 1 unit motor kawasuki KLX warna hitam yang diparkir tepatnya di rumah kos Desa Geltoli,” Kata Kapolres Halmahera Timur saat didampingi Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, Kasubag Humas Polres Haltim Iptu Jufri Adam, dan Kasipropam Ipda Jarwadi Rumakuwaur, dihadiri oleh wartawan media cetak,online,media elektronik dan Humas Polres Halmahera Timur.

Lanjut dia, selang waktu 10 menit pukul 01.10 wit. Kedua tersangka mengambil 1 unit motor KLX warna hijau dengan nomor Polisi DG 6738 KA yang diperkir teras rumah Desa Geltoli, kemudian kedua tersangka melaksanakan aksi yang ketiga selang waktu 50 menit pukul 02.00 wit dengan mengambi 1 unit motor Honda Revo Warna Putih Merah dengar nomor polisi DG 3800 TB yang sedang diparkir dikosan Dusun Watileo Desa Geltoli.

Sementara disentil terkaid dengan penangkapn kedua tersangka, Kapolres menyampaikan bahwa diantara tersangka tersebut di tangkap pertama adalah insial SP, yaitu pada hari rabu tanggal 23 september 2020 tepatnya di Desa Helitetor Kecamatan Wasile Utara, dan tersangka RT ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 september 2020 di Desa Yaro Kecamatan Tobelo Utara Kabuoaten Halmahera Utara.

“Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan pasal 363 ayat (3) KUHP jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan penjara paling lama 9 tahun,” Ungkapnya.

Selain itu, Kapolres juga memaparkan kasus yang kedua, diantaranya pencurian AS Linggis /lingtorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada dengan 1 tersangka insial PBS yang telah melaksanakan aksi pencurian sekitar bulan Agustus tahun 2020. Sekajutnya pada siang hari, tersangka juga melihat mobil ekstrada yang sudah rusak di pinggir bengkel kemudian tersangka mendekati mobil Ekstrada dan mengambil alat As Linggis / Lingstorsi bodi, dan pada malam hari tersangka kembali menjebol dinding gudang bengkel dan mengambil 1 buah transmisi mobil.

Tersangka di tangkap pada hari Selasa tanggal 22 september 2020 sekitar pukul 19.30 wit di Desa Geltoli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Dengan adanya perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan melanggar pasal 3 ayat ( 1 ) ke – 3 KUHP pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun. (HM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses