Polres Bungo Press Realease Satu Tersangka Pembunuhan di Pelayang

Bungo, Jambi262 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Polres Bungo kembali dapat acungan jempol dari warga Bungo. Karena hanya dalam hitungan hari Tim Satreskrim Bungo dapat menangkap tersangka pembunuhan warga Pelayang kabupaten Bungo provinsi Jambi.

Kepada awak media saat press release, Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morais SIK didampingi Kasat Reskrim Bungo IPTU Dedi Kurniawan Susilo SH menyampaikan bahwa satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan Zulkifli warga Pelayang telah diamankan di Polres Bungo. Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim di rumah keluarganya di daerah Lubuk Linggau Utara Provinsi Sumsel pada hari Sabtu tanggal 10
Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wib.

Tersangka pelaku yang sudah diamankan yaitu berinisial WR, 43 tahun, laki-laki, pekerjaan Tani, Jalan. Tani Mulya RT. 03 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sedangkan Tersangka selanjutnya JK, 26 tahun, laki-laki, Tani, Jalan. Tani Mulya RT. 03 Kelurahan Petanang
Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumsel masih (DPO).

Bersama tersangka ikut diamankan berupa Barang Bukti Pakaian Korban, Sendal Korban dan Tersangka, 3 (tiga) unit Sepeda Motor yang terdiri dari Sepeda
Motor jenis Honda Grand, Honda Win, dan Kawasaki Ninja 150.

Dijelaskan Kapolres adapun kronologisnya menurut pengakuan tersangka, Korban mendatangi pondok tersangka di TKP di kebun Karet milik Husin yang berada di Sungai Manggis
Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo. Korban Zulkifli , 50 tahun, Laki-laki, Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II
Pelayang Kabupaten Bungo (Meninggal Dunia) sedangkan anaknya Robi, 26 tahun, Laki-laki, Ds. Seberang Jaya Kecamayan Bathin II
Pelayang Kabupaten Bungo (Luka Berat) yang mendampingi orang tuanya.

Di kebun tersebut Korban menanyakan perihal anak tersangka yang diduga mengambil 1 (Satu) Dus Mie Instan
di warung milik korban. Selanjutnya terjadilah pertikaian antara korban,
istri tersangka, dan kedua tersangka. Kemudian karena korban
Zulkifli memukul istri Tersangka WR, Tersangka WR emosi lalu
membacok korban Zulkifli dengan menggunakan 1 (Satu) bilah
parang panjang kebagian kepala korban secara berulang kali sampai
dengan korban meninggal dunia, lalu Tersangka WR dan Tersangka JK melakukan pengeroyokan terhadap korban Robi. Untuk diketahui Tersangka WR juga
membacok korban Robi dibagian kepala secara berulang kali, namun
korban Robi dapat melarikan diri dalam keadaan luka berat.

Ditambahkan oleh Kapolres bahwa Modus Operandi yaitu Tersinggung dan emosi karena korban memukul istri tersangka.

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
diancam karena pembunuhan dan barang siapa secara bersama-sama
dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan
pencurian yang didahului, disertai, atau di ikuti dengan kekerasan
terhadap orang”.

Tersangka diancam Primer Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke- 2e dan
Ke-3e KUH Pidana lebih Subsider Pasal 365 Ayat (3) dan Ayat (4)
KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 15 (Lima Belas) tahun hukuman penjara,” tutup Kapolres. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.