Polres Batang Ungkap 4 Kasus Narkotika dan Uang Palsu

Batang92 Dilihat

Batang, medianasional.id
Jajaran Kepolisian Resor Batang Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap empat kasus Narkotika dan tindak kejahatan lainya di wilayah hukum Polres Batang saat Press Release.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Batang Kompol Hartono mengatakan, Kepolisian Resor Batang telah berhasil mengungkap kasus pada tanggal 1 hingga 19 Desember 2019, dari periode tersebut ada empat kasus narkotika yang telah berhasil di ungkap dengan tujuh orang tersangka Kamis, (19/12/2019).

Dari empat kasus tersebut dua kasus di wilayah Kecamatan Batang dengan tersangka Ardes Fernando (33 th) asal Prabumulih Sumatera Selatan, tersangka Nanang Nuris Wanto (22 th) asal Jombag Jawa Timur, Irfan Choirul Anam (23 th) asal Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Yogi (35 th) asal Semarang Jawa Tengah. Adapun Kasus di wilayah Kecamatan Banyuputih dengan tersangka Sigit Sugiharto (40 th) asal Pati Jawa Tengah, satu Kasus di wiliyah Kecamatan Subah tersangka Bibit Poernomo (50 th) asal Kediri Jawa Timur.

“Untuk 7 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti shabu seberat 3,8 gram, para pelaku akan dijerat dengan undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman kurungan 5 sampai dengan 20 tahun,” jelasnya

Diungkap pula tindak pidana perkara illegal logging dengan tempat kejadian perkara di Jalan Tol wilayah Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dengan tersangka Baitul Amaludin (36 Th) warga, Moch Solikhin (37 th) sopir, Agus Rikhani (27th) warga Jepara, M Alex Wahyudi (23 th) warga Jepara, M Andrian, (23 th )warga Kudus.

“Tersangka mengangkut kayu jati tanpa surat sahnya hasil hutan menggunakan 2 unit Truk, 1 unit Truk dengan 21 Batang kayu jati, 1 unit Truk 24 Batang kayu jati dengan berbagai ukuran.” jelasnya

Dari para tersangka illegal loging tersebut mereka melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan, Ancaman hukuman Penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 th, denda paling sedikit Rp. 500.000.000, paling banyak Rp. 2.500.000.000.

Lebih lanjut Wakapolres Batang Kompol Hartono menjelaskan, bahwa Jajaran Polres Batang Polda Jawa Tengah juga berhasil ungkap kasus tindak pidana umum pengedaran uang palsu diwilayah Kecamatan Tulis dengan barang bukti 100 lembar kertas rupiah palsu, 12 lembar kertas sobekan rupiah palsu dengan tersangka W (40 th) warga Desa Sidayu Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, S (42 th) warga Desa Wonokerto Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.

“Kedua orang tersangka yang terlibat dalam uang palsu tersebut melanggar Pasal 36 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” Beber Kompol Hartono.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.