Polres Batang Gencar Sosialisasikan Larangan Menyalakan Petasan

Batang1566 Dilihat


BATANG, medianasional.id
Akibat bahan mercon / petasan yang telah meledak dan sudah menelan korban nyawa hingga materi beberapa waktu lalu di tetangga kabupaten hingga memporakporandakan bangunan rumah, jajaran Polres Batang Polda Jawa Tengah selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M. hingga lebaran mendatang melarang warga menyalakan petasan.

Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon /petasan.

ADVERTISEMENT

Kasihumas Polres Batang Polda Jateng, AKP. Busono menegaskan pelarangan menyalakan petasan di bulan Ramadan 1444 H. /2023 M. Dalam rangka menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Batang menjelang lebaran, kepolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan.

“Petasan dilarang dan tidak boleh dijual ataupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya, Jumat (31/3/2023).

Jajaran Polres Batang terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon kepada masyarakat.

Lebih lanjut, AKP. Busono menjelaskan, Polres Batang melakukan himbauan ataupun sosialisasi kepada masyarakat yang berisi tentang, “Memproduksi, Menyimpan, Memperjual belikan dan Membunyikan Petasan/Mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain,” bebernya.

Hmbauan tersebut di pasang pada lokasi yang strategis seperti : di pos kamling, Balai desa dan Area publik lainnya. Dikandung maksud agar pesan itu langsung tersampaikan kepada masyarakat.

” Semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon,” pinta Kasihumas Polres Batang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.