Bantul – Polres Bantul berhasil menyita sebanyak 186 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) dini hari. Operasi yang menyasar tujuh lokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin.
Dari total barang bukti yang diamankan, terdiri atas 112 botol miras pabrikan dan 74 botol miras oplosan. Penyitaan terbesar dilakukan di Outlet 23, Jalan Parangtritis Km 10,5, Sabdodadi, Bantul, dengan barang bukti mencapai 104 botol miras pabrikan berbagai merek.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan potensi tindak kriminal yang dipicu konsumsi minuman beralkohol.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam satu malam kami menyasar tujuh lokasi berbeda dan berhasil mengamankan total 186 botol miras,” ujar Rita.
Selain penyitaan di Outlet 23, petugas juga mengamankan puluhan botol miras oplosan dan miras pabrikan dari sejumlah lokasi di wilayah Trirenggo, Sewon, Pandak, dan Pleret. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Bantul untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rita, penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Polres Bantul memastikan operasi serupa akan terus digelar secara rutin guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Rita. (Wid).






