Polisi Tutup 5 Lokasi Tambang Ilegal di Cilegon & Serang

Banten226 Dilihat

Serang Kabupaten, Medianasional.id – Polisi menutup 5 lokasi tambang galian C ilegal tak berizin. 2 lokasi tambang berada di Cilegon dan 3 di Serang.

Semua lokasi tambang ilegal itu berada di wilayah hukum Polres Cilegon yaitu di Mancak, Bojonegara, dan Cikerai. Polisi mengaku telah menyelesaikan kasus penambangan pasir dan batu ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

“Ada 5 perkara yang kita tangani, ada yang di Bojonegara, (tambang) batu 1 yang 4 pasir. Sudah (ditetapkan tersangka). Sebelum terjadi di Lebak kita sudah melakukan penertiban tambang ilegal,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana untuk membangkitkan media , Selasa (21/1/2020).

Mereka yang dibuat tersangka atas kasus penambangan ilegal ini terdiri dari pemilik tambang dan petugas lapangan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.

“Bertempat, pemilik ada beberapa petugas lapangan, karena pemilik tanpa petugas lapangan kan enggak mungkin terjadi penambangan ilegal,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini menambahkan, ke-5 tersangka berinisial E, P, T, S, dan S. Para tersangka tidak meminta bantuan kepolisian terkait kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Masih dalam proses penyidikan, mudah-diminta lagi dilimpahkan ke Kejaksaan, masih lengkap,” tuturnya

Polisi masih terus menunggu aduan dari masyarakat terkait tambang ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon. Polisi akan menindaklanjuti lokasi tambang tak berizin. ( RMI / HRU )

Sumber : tangerangonline.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.