Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Kantor LSM GMBI Kebumen

Kebumen255 Dilihat

Kebumen, medianasional.id – Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama Didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo menggelar konferensi Pers terkait insiden penyerangan dan perusakan kantor sekretariat LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kebumen di Jalan Yos Sudarso 128 Gombong, Kebumen, pada Senin (23/08).

ADVERTISEMENT

Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 16 anggota ormas Pemuda Pancasila dalam kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, dari 75 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan, sebanyak 16 orang akhirnya ditahan di Polda Jateng untuk menjalani proses selanjutnya. Kemudian anggota lain berstatus sebagai saksi setelah dimintai keterangan diizinkan pulang.

“Sesuai dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan dan setelah gelar perkara tim penyidik ​​Satreskrim Polres Kebumen dan dibackup penuh Ditreskrimum Polda Jateng kami menetapkan 16 orang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, Selasa (24/8).

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, barang bukti juga telah diamankan, diantaranya Lima unit mobil yang menjadi sasaran perusakan telah dievakuasi ke Mapolres Kebumen. Begitu juga sejumlah barang bukti berupa batang kayu, batu, cor beton hingga senjata di sampingnya.

“Ini adalah tindak pidana murni. Sehingga kami fokus melakukan penegakan hukum secara profesional,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana Jo Pasal 406 KUHP. Pasal 170, menyebutkan barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Sedangkan pasal 406 KUHP barang siapa dengan dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat atau menghilangkan sesuatu yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kapolres menegaskan bahwa saat ini situasi di Gombong maupun Kebumen kondusif. Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Kami merasa sedih. Di masa pandemi Covid-19 ini jangankan untuk melakukan aksi kekerasan. Berkumpul pun sebenarnya sudah kontraproduktif,” tandasnya.

Sementara itu, benturan ormas dan LSM di Kebumen mendapatkan perhatian dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengunjungi Mapolres Kebumen, Selasa (24/8). Kapolda memberikan pengarahan kepada para perwira dan bertemu dengan Forkompinda Kebumen.

Malam pasca-kejadian penyerangan, situasi sempat tegang setelah anggota GMBI dari luar daerah masuk Gombong. Saat yang sama, beberapa anggota Pemuda Pancasila dari luar daerah juga masuk Gombong.
Untuk menghindari agar dua kubu yang sama-sama membawa massa tidak bertemu fisik polisi di sekitar Kebumen pun turut melakukan penyekatan.

Bahkan untuk menghindari bentrokan, massa GMBI dari arah Banjarnegara dan Purbalianga sesampai di Gombong dikawal petugas kembali melalui Sempor-Somagede dan Banjarnegara agar tidak berpapasan dengan massa Pemuda Pancasila.

Sedangkan massa Pemuda Pancasila diminta mundur dari lokasi kejadian dan secara kooperatif mau melangkah mundur ke barat setelah mereka juga sampai pusat kota Gombong. Untuk mengantisipasi situasi, beberapa perbatasan Kebumen seperti di Ayah, Prembun, Mirit, dan Sempor dijaga ketat sejumlah petugas. (Tyo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.