Ternate, medianasional.id – Dalam rangka untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal di Ternate, Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menemukan Minuman keras tradisional jenis Capitus (Minuman Ilegal) di salah satu Speed Boad rute Halmahera Barat (Halbar)-Ternate bertempat di dermaga pelabuhan Tauro, belakang Pasar Higienis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan, Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Kamis (16/1/2020).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ipda Wahyudi S Diba mengatakan minuman tersebut ditemukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di pelabuhan tauro sering kali adanya bongkar muat miras jenis cap tikus dari desa Tauro Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat ke Ternate.
Lanjut dia, setelah informasi diterima, Personil Polsek Ahmad Yani langsung melakukan pengintaian dan pemeriksaan diatas kapal maupun speed boat yang sandar didermaga pelabuhan Tauro.
“Dari pemeriksaan tersebut, personil berhasil mengamankan 4 (empat) kantong plastik ukuran besar miras jenis CAP TIKUS, Tanpa ada yang mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut, kami masi lidik pelakunya,” Ucap Kapolsek.
Sementara minuman yang di temukan, kata kapolsek yaitu miras jenis Cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik sedang, ukuran 600 ml, Sebanyak 105 kantong.
“Minuman yang berhasil diamankan kemudian dibawah ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan A.Yani guna penyidikan selanjutnya,” Pungkasnya.