Polisi Kampar Ungkap Kasus Duel Maut Kakak Adik, Mulai dari Mediasi Hingga Penetapan Tersangka

Kampar, Riau151 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digegerkan dengan peristiwa perkelahian berdarah yang merenggut nyawa Risman Riyanto (43), pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Tragisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah kakak kandung korban sendiri, inisial AK (49).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat Risman Riyanto mendatangi AK yang sedang berada di warung dengan maksud meminta tanda tangan terkait surat tanah warisan.

 

“Setelah melihat surat tanah yang akan ditanda tangani, pelaku AK berkata kepada Anto, ‘Biar akurat suratnya dibikin sempadannya, bukan seperti ini yang sempadan diganti parit’,” ungkap Bripka. Fahruddin, sebagai pelapor dalam kasus ini.

 

Pelaku AK kemudian menyuruh Risman untuk menelepon orang yang membuat surat tersebut. Namun, tiba – tiba Risman emosi dan mengatakan agar AK segera menandatangani surat tersebut tanpa banyak bicara.

 

“Tiba – tiba Korban langsung emosi dan mengatakan tanda tangan saja suratnya tidak usah banyak cerita dan korban langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala dan lengan kanan pelaku AK.

 

Mendapat serangan mendadak, AK berusaha menyelamatkan diri. Saat itulah, ia berlari keluar warung untuk mengambil palu dan parang di bawah kulkas. Perkelahian pun berlanjut hingga korban tumbang dan meninggal dunia di tempat kejadian.

 

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, Kapolsek Kampar, AKP. Asdisyah Mursyid, S.H, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Mashudi, SM, bersama anggota piket untuk segera meluncur ke lokasi kejadian.

 

Setibanya di lokasi, pihak kepolisian berupaya membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Namun, keluarga korban menolak dan tidak mengizinkan jenazah dibawa.

 

Situasi yang tegang ini kemudian diatasi dengan upaya mediasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Gian Wiatma Joni Mandala, Kapolsek Kampar, AKP. Asdisyah Mursyid, Kanit I Reskrim, IPTU. Melvin Sinaga, Kanit Reskrim Kampar, IPDA. Mashudi, SM, bersama Ninik Mamak, Kadus, RT dan RW setempat.

 

“Setelah memberikan pemahaman tentang pentingnya visum untuk proses penyidikan, akhirnya keluarga korban bersedia membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal,” jelas AKP Gian Wiatma Joni Mandala.

 

Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Bangkinang, pelaku AK dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk disemayamkan.

 

“Pihak keluarga korban pun menandatangani surat penolakan autopsi, BA Penyerahan Jenazah dari pihak Kepolisian kepada pihak keluarga serta surat tidak akan menuntut pihak kepolisian terhadap tidak dilakukannya autopsi,” pungkas AKP. Gian Wiatma Joni Mandala.

 

Kasus perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. AK terancam dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses