Polisi Ciduk 8 WNA Terduga Penyalahguna Narkotika dan amankan Puluhan Kilogram Ganja

Papua325 Dilihat
Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk 8 (delapan) orang terduga pelaku penyalahguna Narkotika pekan lalu, di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 01.30 dini hari waktu setempat, dan dari tangan terduga pelaku, Polresta Jayapura melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 21.994,11 Gram atau 21 Kg lebih Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Jayapura, medianasional.id- Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk 8 (delapan) orang terduga pelaku penyalahguna Narkotika pekan lalu, di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 01.30 dini hari waktu setempat.

Diketahui dari tangan terduga pelaku, Polresta Jayapura melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 21.994,11 Gram atau 21 Kg lebih Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan, kedelapan orang yang diamankan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea berinisial BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), SA (21), JT (29), JM (21) dan JR (24).

Dijelaskan, berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG diduga membawa Ganja melintas di Pantai Cibery, dan menuju ke Kampung Enggros menggunakan Long Boat. Selanjutnya sekira Pukul 01.00 Wit, anggota dengan dibantu masyarakat setempat melakukan pengejaran terhadap kedelapan warga PNG tersebut.

Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk 8 (delapan) orang terduga pelaku penyalahguna Narkotika pekan lalu, di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 01.30 dini hari waktu setempat, dan dari tangan terduga pelaku, Polresta Jayapura melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 21.994,11 Gram atau 21 Kg lebih Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

“Awalnya hanya 7 (tujuh) pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri kemudian selang beberapa jam atau tepatnya pukul 12.30 Wit berdasarkan laporan dari masyarakat pelaku yang sempat kabur berhasil diciduk,” ujar Kabid Humas melalui Release,Selasa (19/4/2022).

Lanjutnya, sehingga kedelepan orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, lima diantaranya yakni BS, WMJ, BAC, GA dan SA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

“Sementara untuk tiga lainnya JT, JM dan JR langsung kami serahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses hukum Tindak Pidana Imigrasi sesuai Undang-undang Keimigrasian,” ungkap Kabid Humas.

Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk 8 (delapan) orang terduga pelaku penyalahguna Narkotika pekan lalu, di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 01.30 dini hari waktu setempat, dan dari tangan terduga pelaku, Polresta Jayapura melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 21.994,11 Gram atau 21 Kg lebih Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Ia menyebut, dari total barang bukti seberat 21.994,11 Gram, rincian kepemilikannya adalah, BS 586,34 gram, WMJ 6.714,37 gram, BAC 209,59 gram, GA 2.043,45 gram dan sisanya 12.440,36 gram adalah milik SA.

“Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimum selama 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah),” tandas Kabid Humas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses