Polisi Amankan 2 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kota Magelang

Magelang115 Dilihat

Kota Magelang, medianasional.id – Polres Magelang Kota mengamankan dua remaja yang diduga hendak tawuran pada hari Minggu dini hari, (25/2/2024). Polisi menyita senjata tajam 2 pedang dari kedua anak pelaku tersebut.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua remaja beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang.

ADVERTISEMENT

“Kedua anak pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda, pelaku GSK (15) diamankan di depan warung sate kambing Jalan Telasih Magersari. Sedangkan AI (16) kita amankan di Kampung Karet Jurangombo Selatan,” ujar AKBP Herlina, saat Konferensi Pers di lobby Mapolres setempat, Rabu (28/2/2024).

Herlina menjelaskan para remaja ini diamankan saat personel sedang melaksanakan patroli kewilayahan dan menerima aduan dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku “GSK” kedapatan membawa 1 senjata tajam (pedang) panjang sekira 89 centimeter dan dari “AI” 1 senjata tajam (pedang) panjang sekira 77 centimeter,” imbuhnya.

Keduanya remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diancam paling lama 10 tahun kurungan penjara.

Kemarin, lanjut Kapolres, kami telah memanggil para orang tua bahwa proses pencegahan tidak hanya di tangan Kepolisian. Peran besar dari orang tua diharapkan untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga telah bekerjasama dengan salah satu Pondok Pesantren di Kota Magelang agar dapat memberikan bimbingan spiritual kepada anak-anak tersebut. Selama tiga bulan kedepan, mereka kami wajibkan untuk mengaji disana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.