Polemik Rekrutmen Berbayar di Losarang: Atim Sarwono Desak Disnaker Indramayu Bertindak

Indramayu8467 Dilihat
Indramayu, medianasional.id – Sistem rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, tengah memicu keresahan publik. Calon pekerja, khususnya warga lokal, mengeluhkan adanya kewajiban membayar biaya pelatihan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) senilai lebih dari Rp3 juta sebagai syarat melamar kerja di pabrik sepatu setempat.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Indramayu, Atim Sarwono, menegaskan bahwa praktik ini diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
  • UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak.
  • UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 38 Ayat 1 yang melarang perusahaan memungut biaya apa pun dari pencari kerja.
  • Permenaker No. 18 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa biaya penempatan kerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
  • Pasal 378 KUHP terkait indikasi penipuan jika pungutan dilakukan tanpa jaminan kerja yang jelas.
Poin-Poin Utama Masalah:
  1. Hambatan Akses Kerja: Warga tidak bisa melamar langsung ke perusahaan dan “dipaksa” melewati jalur LPK berbayar.
  2. Ketidakpastian Status: Meski sudah membayar jutaan rupiah, peserta hanya mendapatkan sertifikat tanpa jaminan diterima bekerja (tergantung keputusan perusahaan).
  3. Beban Putra Daerah: Warga lokal merasa terasing dan terbebani di wilayah industri mereka sendiri.
Atim Sarwono mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat. Ia menuntut transparansi mekanisme kerja sama antara perusahaan dan LPK agar tidak ada praktik pungutan liar berkedok pelatihan yang merugikan masyarakat kecil. Hingga saat ini, pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai regulasi internal mereka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses