
Jayapura, medianasional.id- Polda Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) kembali berhasil menciduk pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, di Jalan Skow Wutung, Distrik (Kecamatan) Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Senin (17/1/2022) pukul 14:00 WIT.
Kronologis Kejadian, Senin (17/1/2022 pukul 08.00 waktu setempat, anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja di daerah perbatasan RI-PNG.
Dengan bekal informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di daerah Skow Wutung perbatasan RI-PNG.
Kemudian pada pukul 14: 00, anggota yang berada di TKP melihat pelaku membawa kantong plastik warna hitam yang akan melakukan transaksi. Selanjurnya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memeriksa kantong plastik hitam yang di bawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan anggota mendapatkan 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis Ganja yang di simpan pada kantong plastik warna hitam.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna untuk dilakukan pemeriksaan, dan diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku Aisa tee (34), dan Barang Bukti (BB) yang diamankan aparat yang berwenang, diantaranya 24 (dua puluh empat ) bungkus plastik bening ukuran besar yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) Kantong plastik warna hitam ukuran sedang dan 1 (satu) unit handphone merk samsung A9 warna biru.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
Untuk diketahui, saat ini kasus tersebut tengah ditangani, dan dalam proses peyelidikan, penyidikan oleh Dit Resnarkoba Polda Papua. (Red)






