MATARAM, medianasional — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Melalui konferensi pers pada Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, menyampaikan pencapaian signifikan yang berhasil diraih selama Juli hingga Agustus 2025.
Polda NTB berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan mengamankan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita. Dari penangkapan ini, petugas menyita 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Roman juga mengumumkan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar, yang telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk periode April hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan dari masyarakat, BNN, Kejaksaan, Balai POM, dan instansi terkait lainnya sangat berarti dalam penegakan hukum ini,” ujar Kombes Pol. Roman.
Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya dianggap menonjol karena melibatkan jaringan antarprovinsi:
Lombok Tengah: Tiga tersangka ditangkap pada 31 Juli 2025 di Kecamatan Praya Barat setelah mengambil paket 2,015 kg sabu yang dikirim dari Medan.
Lombok Barat: Pada 2 Agustus 2025 di Batu Layar, polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali oleh seorang kurir dengan upah Rp5 juta.
Pelabuhan Lembar: Dua tersangka ditangkap pada 3 Agustus 2025 dengan barang bukti 92 gram sabu. Narkotika ini berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.
Lingsar, Lombok Barat: Polisi menemukan 1,4 kg ganja di sebuah kebun durian pada 12 Agustus 2025.

Kombes Pol. Roman menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat. “Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegasnya.






