Polda NTB Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba, Satu Bule Amerika

Mataram, NTB – Direktorat Narkoba Polda NTB telah mengungkap tindakan pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

Pada Agustus 2024 Polda NTB berhasil ungkap 7 Kasus Narkotika. Dari jumlah kasus tersebut 11 tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan Dit. Narkoba Polda NTB. Dari 11 tersangka 3 diantaranya residivis kasus yang sama.

Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriadi SIK., memaparkan dari jumlah kasus yang diungkap, jumlah barang bukti Narkotika yang diamankan diantaranya 5,1 Kg Shabu, 60,43 gram Ganja, 1 butir ekstasi, 599 butir Narkotika jenis Carisoprodol, 110 butir obat Tapentadol. Disamping itu 2 kendaraan roda 4, Alat komunikasi serta sejumlah uang tunai juga turut diamankan.

Dirinya melanjutkan modus para pelaku bermacam -macam, ada yang menggunakan jasa pengiriman untuk mendapatkan dan mengirim barang, ada yang menggunakan ranjau dengan cara melepas barang tersebut di tempat tertentu kemudian datang si penerima untuk mengambil barang tersebut sementara proses transaksi dilakukan secara online baik pemesanan maupun pembayaran.

Dari 7 kasus yang diungkap, ada 4 kasus yang menonjol yaitu pertama, pengungkapan pada 10 Agustus 2024 di salah satu Bila di wilayah Mandalika Lombok Tengah dengan mengamankan 1 tersangka dan barang bukti 599 butir Carisoprodol dan 110 butir Tapentadol. Perkara ini ditangani Subdit 2 Dit. Narkoba Polda NTB.
Pengungkapan pada 10 Agustus 2024 di Dusun Beringin, Kec. Lopok, Kab. Sumbawa dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti Shabu seberat 55,497 gram. Perkara ini ditangani Subdit 3 Dit. Narkoba Polda NTB.
pengungkapan pada 20 Agustus 2024 di wilayah Cakra Barat Kota Mataram dengan mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti seberat 4,9 Kg Shabu. Kasus tersebut kini ditangani Subdit 1 Dit. Narkoba Polda NTB.
pengungkapan dilakukan pada 29 Agustus 2024 di wilayah Kec. Selong, Kab. Lombok timur dengan mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan Shabu seberat 80,51 gram. Kasus tersebut ditangani Subdit 3 Dit. Narkoba Polda NTB.
Para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1 / 2), pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Pidana 20 tahun Penjara dan atau Pidana Mati dan atau Pidana seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses