Polda NTB Amankan Tersangka Pembuat 20 STNK Palsu

Barang bukti yang diamankan Polisi. 

Mataram, Medianasional.id -Afria Bagus Ramdhoni alias Doni, Lalu Dachman alias Mamik dan Hadri alias Andre ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah diketahui ketiganya terlibat dalam tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Doni disangkakan sebagai pembuat STNK palsu. Sedangkan Mamik dan Andre disangkakan sebagai pemesan STNK palsu.

Modus operandi yang dijalankan pelaku Doni yakni dengan membuat 20 STNK palsu yang sesuai dengan foto STNK asli yang dikirim oleh tersangka Mamik dan tersangka Andre.

ADVERTISEMENT

“Dalam penerbitan STNK palsu tersebut tersangka Doni akan mengambil hologram dari sampah bekas STNK yang sudah digunakan kemudian tersangka Doni akan mencetak STNK palsu yang telah terfilekan pada laptop miliknya dan menempatkan hologram yang didapatnya dari STNK bekas tersebut,” kata Kasubdit III Jatanras Polda NTB AKBP Herman Suriyono dalam keterangan persnya, Kamis (4/10) di Mataram.

Didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP I Koman Suartana, Herman Suriyono menambahkan, STNK palsu yang dicetak tersangka Doni dilakukan dengan cara mengubah nomor polisi sesuai pesanan dari tersangka mamiq dan tersangka Andre.
Ia menambahkan, untuk biaya penerbitan STNK palsu jenis mobil tersangka Mamik dan Andrea membayar per satu STNK sebesar Rp. 2,5 juta dan untuk speda motor sebesar Rp. 500 ribu.

“Atas perbuatannya itu para tersangka kita kenakan pasal pemalsuan document sebagaimana pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun kurungan,” jelas Herman.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (30/9) lalu di Jalan Kampus Unizar Mataram sekitar pukul 19.00 WITA. Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya 20 mobil. 17 diantaranya diamankan di Polda NTB. Antara lain mobil jenis Inova Reborn, Suzuki Carry hitam, Xenia Deluke hitam, Grand Livina putih, Avanza silver, Ertiga putih, Grand Max putih, Avanza abu-abu, Jazz putih, Xenia putih, Avanza Velos, Mitshubisi l. 300, Kijang Inova, Grand Livina, Avanza putih dan Honda HR V baja metalik. “Kendaraan tersebut masih disimpan di Polda NTB,” kata Herman.

Sementara tiga mobil lainnya berupa Mitshubisi L. 3000 hitam, Grand Livina hitam dan Daihatsu hitam masih ditahan di Polfres Lombok Timur. “Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 buah laptop, a1 buah stempel kayu, 1 buah stempel besi, 7 buah catrige bekas, 1 bendel STNK tanpa hologram, 6 lembar STNK palsu, 1 buah penggaris besi, 1 kater merah dan 1 buah printer merk canon.

Kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan Herman menghimbau untuk datang ke Polda NTB untuk mengecek kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.