Polda Malut Resmi Serahkan Berkas Tahap II Penistaan Agama Ke Kejari

Maluku Utara218 Dilihat
Kasubdit V sub Direktorat Tindak Pidana Siber, H Zainal Abidin

Ternate, medianasional.id – Berkas tahap II kasus Ujaran Kebencian melalui Media sosial (Facebook) dengan resmi diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit ResKrimsus) Polda Malut ke jaksa penuntut umum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Penyerahan berkas tersebut bersama tersangka akun facebook atas nama mhikhael ratulangie.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Alfis melalui Kasubdit V sub Direktorat Tindak Pidana Siber, H Zainal Abidin, Kamis (9/4/2020).

Dalam penyelidikan kasus ujaran kebencian ini, mengarah pada penistaan agama. Direktorat Tindak Pidana Siber telah memeriksa 9 saksi, diantaranya adalah ahli agama islam, MUI dan ahli bahasa serta ahli IT.

Ia bahkan menuturkan untuk pelaku, pihaknya berhasil mengamankan di Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Karena sudah di tetapkan oleh jaksa P21-nya maka penyelidikan perkara di anggap lengkap sehingga berkas langsung diserakan ke Kejari Ternate.

Berdasarkan kasus penistaan agama ini, tertulis di comentar akun facebook atas nama mhikhael ratulangie yang membahas tentang kebenaran alkitab dan penghinaan hingga pada akhirnya melanggar UU IT.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45a ayat (2) terkait dengan ujaran kebencian yang merujuk kepada suku agama ras dan antar golongan, dengan ancaman hukunan penjara enam tahun,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses