Polda Malut Kembali Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Maluku Utara82 Dilihat
Press Conference Berlangsung

Ternate, medianasional.id  – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus dari lima tersangka penyalahgunaan Narkoba pada bulan September hingga Oktober 2019.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono yang di dampingi Dit Reskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Shuaili dan Kabid Humas AKBP Yudi Rumantoro dalam keterangan persnya bertempat di Mapolda Malut, Selasa (8/10/2019).

Dikatakan Setiadi, tepatnya pada tanggal 1 bulan september di Jalan Kelurahan Ubo-Ubo pihaknya berhasil mengamankan tersangkanya insial RU alias B (39). RU diamankan berdasarkan infomasi yang diterima dari masyarakat, di tangan tersangka pihaknya menemukan satu batang pireks kaca berisi sabu bekas pakai, dan dua buah korek api gas.

“Setelah di interogasi, kami mulai menggeledah kos-kosan milik KM alias F yang merupakan teman dari RU, dimana kosan itu digunakan sebagai tempat penggunaan barang tersebut. Karena petugas juga menemukan seperangkat alat hisap,” Ungkapnya.

Lanjut di Katakan, pada tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 02.30 WIT di jalan raya ngidi tepatnya di depan Kantor Lurah Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah. Tersangka insial F (38) diamankan, karena ditemukan 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ±  0,26  yang di kemas dalam pembungkus rokok Sampoerna warna merah putih. Meski pelaku saat di tangkap mencoba menghilangkan barang bukti.

Foto istimewa

Selain itu, di hari yang sama polisi juga berhasil mengamankan IL alias B (22) saat melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering. Dimana di tangan pelaku telah di temukan 1 (satu) sachet sedang diduga berisi Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat ± 19,91 Gram dan satu buah handphone serta satu pembungkus rokok. Hal ini juga berdasarkan infromasi dari masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Setiadi juga menambahkan pada tangga 2 Oktober, pihaknya juga mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Ganja.

“Tersangka insial AAAB alias R (30) ditangkap berdasarkan infromasi dari masyarakat adanya kepemilikan Narkotika jenis ganja, dan saat itu tersangka akan menyeberang ke Halmahera menggunakan kapal. Namun saat periksa polisi berhasil menemukan sachet kecil narkoba jenis ganja kering, seberat kurang lebih 2,02 gram,” terangnya.

Sementara tersangka insial AS alias A (31)  yang juga salah satu pegawai honorer di Dinas Perhubungan, diamankan  setelah AAAB mengakui telah  membeli barang haram tersebut kepada AS. Sehingga AS di tangkap di Kelurahan Salahuddin , dengan barang bukti dari hasil penggeledahan rumah, berupa tiga sachet kecil bekas pembungkus sabu, satu buah penutup bong, satu buah pipet kaca bekas sisa pakai sabu, satu buah skop terbuat dari plastik, satu buah korek api gas, dan satu buah sumbu.

Dari ke lima tersangka tersebut masing masing dijerat dengan pasal diantaranya, RU dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, F dijerat pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, IL alias B dijerat pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, AAAB dijerat pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan AS alias A dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Safrin

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.