Ternate – Sejumlah front pemuda dan mahasiswa Maluku Utara kembali melaksanakan aksi demontrasi di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara atau tepatnya di jalan raya tapak II, kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Senin (3/10/2022).
Aksi tersebut dilaksanakan dengan menuntut agar pihak kepolisian atau Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum, untuk segera memeriksa dan menetapkan Bupati Aktif Halmahera Selatan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan Ijazah Palsu baik SMP maupun SMA.
Pemalsuan Ijazah yang merupakan salah satu perbuatan tindak pidana, diatur dalam Pasal 263 KUHP, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang- undang No 20 Tahun 2009 Tentang Pendidikan. Peraturan tersebut bahkan dijelaskan secara rinci sanksi si-pemalsu dan si-pemakai ijazah Palsu.
Sementara dugaan kepemilikan Ijazah Palsu milik Bupati Aktif Halmahera Selatan ini, telah ditangani dan di hentikan sementara oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Alhasil kasus tersebut diduga kuat dihentikan tanpa bukti melainkan hanya mendengarkan keterangan dari kepala sekolah SMA Muhammadiyah Ternate.
Kordinator Lapangan, Azis Abubakar mengatakan, parahnya kepala sekolah SMA Muhammadiyah Ternate membenarkan bahwa ijazah SMA milik Bupati Aktif Halmahera Selatan tidak palsu. Namun dalam kode ijazah tersebut tidak sama dengan Kode Ijazah siswa-siswi yang lain dengan Tahun kelulusan yang sama pada Tahun 1992. Sementara Ijazah milik Bupati Halmahera Selatan dengan Kode OC sedangkan ijazah siswa-siswi lain dengan tahun kelulusan yang sama memiliki Kode OB.
Dari perihal inilah, disampaikan Azis bahwa apabila kepala sekolah membenarkan bahwa ijazah Bupati Halmahera Selatan itu tidak palsu, maka secara otomatis Siswa yang lulus pada tahun 1992 dengan kode Ijazah OB itu semuanya palsu.
“Karena menurut hemat kami, yang memiliki Kode Ijazah OC hanyalah Saudara usman sidik, Selain dari itu ada juga dalam susunan penulisan nomor Ijazah dan tanggal kelulusan berbeda dengan ijazah yang lain dan juga daftar nilai Kelulusan diduga Kuat Nama orang lain digantikan dengan Nama Bupati Halmahera Selatan Saudara Usman Sidik,” beber Azis.
Olehnya itu, dikatakan Azis dalam penanganan kasus Pemalsuan Ijazah ini suda semestinya dilakukan pengujian keabsahan dokumen, yakni uji Forensik. Dalam dugaan pihak penyidik tidak melakukan pengujian Keabsahan dokumen di laboratorium kriminal Forensik atau sudah di uji, dan jika keabsahan dokumen dalam pengujian Forensik di Laboratorium Kriminal forensik membenarkan bahwa Ijazah Bupati Halmahera Selatan, itu tidak palsu maka Polda Maluku Utara dituntut harus terbuka kepada PUBLIK Maluku Utara, sehingga tidak terjadi opini liar di tubuh Polri (Polda Maluku Utara).
Atas dugaan kasus ijazah palsu ini, azis (red-mengakhiri) selain mendesak Polda Maluku Utara menetapkan Bupati Halsel sebagai tersangka, pihaknya juga meminta agar segera menetapkan kepala sekolah SMA Muhammadiyah Sebagai tersangka serta memanggil dan memeriksa Safiun rajulan terkait dengan dugaan ijazah palsu milik Bupati Halmahera Selatan yang saat ini safiun rajulan yang menjabat sebagai kadikbud Halsel yang di duga merupakan hasil tukar guling soal pemalsuan dokumen, karena pada saat itu safiun rajulan menjabat sebagai Kabid SMA di Dikbud provinsi Maluku utara.
