Polda Jateng Tidak Ijinkan Kegiatan HUT Kemerdekaan RI Yang Menimbulkan Kerumunan

Semarang202 Dilihat


Semarang, medianasional.id
Polda Jawa Tengah secara tegas melarang warga gelar perlombaan memperingati HUT RI ke 76 tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Petugas akan memantau dan membubarkan jika ada yang nekat menyelenggarakan Kegiatan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT RI ke 76.

“Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76,” kata Iqbal, Minggu (15/08/2021).

Lomba yang dilarang yaitu, lomba yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Maka Iqbal menegaskan Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba.

“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” beber Kabid Humas Polda Jateng Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengingatkan, bahwa kasus Covid -19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan. Dia menegaskan jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Potensi penambahan penyebaran Covid – 19 masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat, ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam Surat Edaran ( SE ) Mendagri,” jelas Iqbal. *

#PujiLeksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses