Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti dari 449 Kasus Narkoba, 554 Tersangka Diamankan

Jawa Tengah, Semarang2056 Dilihat

Semarang, medianasional.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 449 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut digelar di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Kegiatan turut dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).

Dalam keterangannya, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus narkotika dengan mengamankan sebanyak 554 tersangka.

“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar Donny.

Menurutnya, berbagai barang bukti yang disita terdiri dari sejumlah jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme pembuktian dan transparansi penanganan perkara.

“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Pemeriksaan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel dan penimbangan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, lalu diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka di hadapan para pihak terkait.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratoris dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika sesuai hasil uji laboratorium yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti juga disampaikan oleh perwakilan BNNP Jawa Tengah. Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Senada dengan itu, perwakilan LSM Geram menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat karena narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses