Polairud Polda NTB Gagalkan Pengeboman Ikan di Selat Sumbawa

Mataram, medianasional.idJaga kelestarian alam bawah laut, Personel Kapal Polisi MURAI-4018 Korpolairud Baharkam Polri dan Personel Kapal Polisi 1002-XXI Dit Polairud Polda NTB berhasil gagalkan nelayan inisial SAD asal Lombok Timur yang hendak melakukan pengeboman ikan di perairan selat Sumbawa beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam Konferensi Pers di Kantor Penghubung Direktorat Polairud Polda Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si mengatakan, Polairud Polda NTB berhasil amankan satu orang nelayan diduga melakukan pengeboman ikan di perairan selat Sumbawa, (13/1).

“SAD ditangkap saat Personel Kapal Polisi MURAI-4018 Korpolairud Baharkam Polri bersama Personel Kapal Polisi 1002-XXI Dit Polairud Polda NTB lakuka patroli di sekitar Perairan Gili Lawang Pulau Sulat Kab. Lombok Timur pada koordinat 08°20’12”S dan 116°44’32″E beberapa waktu lalu, namun masih ada dua rekannya belum ditangka” Jelas Artanto

Artanto menjelaskan, satu Bom Ikan dipakai nelayan tersebut memiliki kekuatan hingga 15 meter disetiap sudutnya, sehingga dihimbau para nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom sebab bisa merusak kelestarian alam bawah laut terumbu karang,
merugikan banyak orang dan juga nelayan.

“kami harap ini tidak terjadi lagi di NTB, karena hukumannya berat, penjara dan denda,” tandasnya.

Sementara itu, Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul komitmen lakukan pencegahan, sosialisasi, patroli dan himbauan seluruh masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara ilegal atau melanggar hukum.

“kita akan terus melakukan pencegahan secara preventif dan preventif agar warga sadar bahwa hal seperti ini melanggar hukum,” jelasnya

Adapun Barang Bukti didapatkan  3 (tiga) buah bom ikan rakitan terdiri dari 1 (satu) botol kecap dan 1(satu) botol air mineral 1,5 liter, kemudian 1 (satu) unit perahu motor tanpa nama, 2 (dua) Mesin Ketinting C ukuran 6 PK.

Terduga pelaku yang diamankan Polairud Polda NTB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009. hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Hadir dalam acara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si bersama Direktur Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB dan stake holder terkait.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.