Plt Bupati Lamsel Resmi Mengirimkan Surat Edaran Terkait Sistem Kerja ASN

Lampung Selatan142 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto resmi mengirimkan Surat Edaran, tanggal 29 April 2020, terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang khusus berdomisili di Bandar Lampung untuk kunjungan dan pemeriksaan dari rumah.

ADVERTISEMENT

Sikap dinyatakan diambil Nanang Ermanto lantaran Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus korona alias Covid-19. Langkah itu ketika mencoba menentang penyebaran virus Covid-19 di Lingkungan pemerintahan lokal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menerangkan, edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara -19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2 / 1118/07/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyusunan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan.

“Itu kita tindak lanjut di daerah dan mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2020,” ujar Sefri mengakses di kantor Dinas Kominfo setempat, Rabu, 29 April 2020.

Berdasarkan informasi pada laman infeksiemerging.kemkes.go.id yang diperbarui hingga 28 April 2020 pukul 16.30 WIB tersebut, peta sebaran Covid-19 yang diterbitkan menunjukkan Kota Bandar Lampung dilingkari warna merah menerbitkan tulisan “Wilayah Transmisi Lokal”.

“Hal ini menunjukkan penyebaran virus korona tidak lagi diterbitkan dari masyarakat luar daerah ke dalam kota. Akan tetapi penyebaran Covid-19 sudah dari masyarakat di kota itu sendiri,” kata Sefri.

Dalam Surat Edaran ini tercantum di antara kategori lain ASN yang berdomilisi di wilayah Bandar Lampung untuk tempat tinggal di rumah dan mengerjakan pekerjaan dari rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Dan tentukan ada gejala yang muncul pada Covid-19 agar dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Untuk menjamin kelancaran pelayanan umum, Surat Edaran ini juga disediakan agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat menyediakan sistem kerja pejabat eselon III dan IV untuk menjalankan tugas kedinasan.

Disisi lain, untuk ASN yang masih harus melakukan pekerjaan di kantor, diimbau menggunakan masker dan mengatur jarak kompilasi untuk melakukan komunikasi antar individu.

Implementasi sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dilakukan mulai tanggal 30 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, ditemui di Posko Covid-19 yang berada di Aula Sebuku, rumah dinas bupati, Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto yang memenuhi, Surat Edaran berikut ini dilansir sebagai prioritas ASN Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili di Bandar Lampung.

Meski bekerja di rumah, Nanang mengimbau para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya.

Di samping itu, mereka harus membuat rencana kerja harian serta laporan harian yang mendukung masing-masing.

“Bandar Lampung sudah masuk zona merah Covid-19. Sementara PNS kita juga tidak sedikit yang tinggal di Bandar Lampung. Untuk itu Surat Edaran ini saya keluarkan dalam kerangka yang menggantikan dan meminimalkan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lembaga pemerintah,” tegasnya.

Reporter : Amin Padri/Kmf

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.