PJU Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Bagikan Masker dan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jateng 

Magelang278 Dilihat

Magelang, medianasional.id – Pembagian Masker dan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jateng dan Surat Edaran Bupati Magelang Oleh PJU dan anggota Polsek Bandongan Polres Magelang Kota, bersama Tim gugus tugas Covid – 19 Kecamatan Bandongan di dusun Plikon desa Terasan, Pasar Pon Bandongan dan Seputar Subterminal Bandongan, dipimpin oleh Kapolsek Bandongan AKP. Sukardiyana, bertempat di dusun Plikon desa Terasan, Pasar Pon Bandongan dan Seputar Subterminal Bandongan, Jumat (5/2/2021) pukul 09.00 s/d 11.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan Kapolsek Bandongan AKP Sukardiyana, Sekcam Bandongan Budi Ariyanto, Waka Polsek Bandongan Iptu M.T. Amin Tahara, Kanit Sabhara Polsek Bandongan Ipda Harjono, Tim Gugus tugas Covid Kec.Bandongan, Kanit Provos Bandongan Aiptu Wantoro, KasiHumas Polsek Bandongan Aiptu Budiawan, 1 personil Babinsa Koramil Bandongan, 8 Angota Polsek Bandongan.

Dalam kesempatan tersebut, selain Pembagian masker oleh PJU Polsek Bandongan Polres Magelang Kota, juga dilakukan sosialisasi oleh Kapolsek kepada warga masyarakat di dusun Plikon desa Terasan. Pengunjung Pasar Pon Bandongan dan pengguna jalan di Seputar Subterminal Bandongan tentang :

1.Surat Edaran Gubernur Jateng.
NOMOR: 443.5/000/933 tentang
Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah. Yang isinya antara lain :
“Gerakan Jateng di Rumah Saja” merupakan gerakan bersama seluruh
komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan
menekan penyebaran covid-l9 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/
tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/
kediaman/ tempat tinggal masing-masing
a. Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7
Februari 2021;
b. Gerakan tersebut dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan; kebencanaan; keamanan energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; perbankan; logistik dan kebutuhan pokok masyarakat; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagal objek vital nasional;
c. Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mal penutupan, pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll.).

*2.Surat Edaran Bupati Magelang
Nomor: 443.5/477 /01.01/2021
tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan di Kabupaten Magelang*.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jateng.

Adapun masker yang di bagikan kepada warga masyarakat di pasar desa kalegen sebanyak 200 ( Dua ratus) dan 50 ( limapuluh ) hand scoon, semuanya diperuntukkan warga masyarakat yang berada didi dusun Plikon desa Terasan, pengunjung Pasar Pon Bandongan dan pengguna jalan di Seputar Subterminal Bandongan guna mencegah penyebaran covid 19 diwilayah hukum polsek Bandongan Polres Magelang Kota.

Selama kegiatan berjalan aman, lancar serta kondusif.

 

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses