Pjs Bupati Pesisir Barat, Achmad Chrisna Putra Menghadiri Acara Focus Group Discussion (FGD)

Pesisir Barat73 Dilihat

PESISIR BARAT/medianasional.id

Penambangan emas di Kabupaten Pesisir Barat, bertempat di Aula Hotel Sartika Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, kamis (22/10/2020 ).

Dalam sambutannya bupati menyampaikan bahwa dalam rangka menggali potensi sumber daya alam, khususnya bidang pertambangan di kabupaten pesisir barat dan upaya penetapan wilayah pertambangan rakyat di pekon sukabanjar kecamatan ngambur, maka pemerintah kabupaten pesisir barat telah bekerjasama dengan universitas lampung untuk melakukan pekerjaan feasibility study atau study kelayakan penambangan emas di kabupaten pesisir barat melalui apbd kabupaten pesisir barat ta 2020.
pekerjaan feasibility study ini berlangsung selama 60 (enam puluh) hari kalender yang dilakukan oleh ahli geofisika dari fakultas teknik universitas lampung. hasil penelitian inilah yang akan dipaparkan oleh tim unila pada hari ini untuk kita simak dan pahami bersama. apabila ada hal-hal yang kurang tepat atau belum dipahami agar kita sama-sama mengkritisi dan memberikan masukan guna penyempurnaan laporan akhir feasibility study ini.

Selanjutnya pada kesempatan ini sayaberharapagar tindaklanjut dari feasibility study ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah kabupaten pesisir barat dan masyarakatluas untuk peningkatanpendapatan asli daerah (pad) dan kesejahteraan masyarakat,serta pengembangan perekonomian masyarakat dikabupaten pesisir barat”ungkapnya”

Dalam kesempatan tersebut bupati juga meminta kepada tim unila agar kerjasama ini tidak sebatas menyelesaikan laporan akhir, akan tetapi juga bersedia membantu pemerintah kabupaten pesisir barat dalam rangka menetapan wilayah pertambangan rakyat. seperti kita ketahui bersama bahwa sejak adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral telah beralih dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi dan pusat, tentu saja akan membutuhkan koordinasi yang panjang dengan pemerintah provinsi dan pusat. apalagi dengan adanya perubahan terbaru undang-undang mineral dan batu bara, yaitu undang-undang nomor3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2oo9 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang hingga saat ini belum ada peraturan pelaksaanannya. hal ini tentu saja akan sedikit menyulitkan dalam hal penetapan wilayah pertambangan rakyat. oleh karena itu, seiring berjalannya waktu apabila telah terbit peraturan pelaksanaanya dan mensyaratkan data lain guna penetapan wilayah pertambangan rakyat, mohon kesediaan tim unila untuk membantu kami.

Turut hadir pada acara tersebut bapak dekan fakultas teknik universitas lampung,, prof. ir. suharno, m.sc., ph.d., ipu., asean eng beserta tim, kabag perekonomian dan SDA.

(arhapizun/s.a)

Editor: Sofyan Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.