Kampar, medianasional.id – Sesuai dengan arahan Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, SE, MM, beberapa waktu yang lalu, bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Apabila nantinya terdapat tidak hadir tanpa keterangan selama 7 (tujuh) hari secara berturut – turut, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari pekerjaannya.
Hal tersebut kembali ditegaskan Pj Sekda Kampar, Ir Azwan, M.Si, saat memimpin apel dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. Senin (12/6/2023).
Kemudian dalam kesempatan tersebut, Ir. Azwan mengecek kehadiran seluruh bagian yang ada di Setda Kampar. Baik para Kabag, Kasubag, Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Tenaga Harian Lepas (THL).
Selanjutnya Ir. Azwan menjelaskan, bahwa kedisiplinan merupakan awal dari kesuksesan seseorang. Dengan demikian, dari Apel ini terlihat orang -orang yang benar – benar serius dalam menjalankan pekerjaan selaku aparatur pemerintahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut bagi para THL, Ir. Azwan juga mengingatkan, bahwa masih banyak orang – orang yang ingin mendapatkan pekerjaan. Apalagi bekerja di perkantoran pemerintah, maka untuk itu kalian yang diberikan kesempatan bekerja di kantor jalankanlah tugas dan tanggungjawab dengan sebaik mungkin.
Sementara itu, bagi THL yang serius atau tidak, mulai hari ini kita catat. Apabila kedepan jika masih tidak hadir pada apel, segera akan kita lakukan evaluasi. Dan apabila kedepannya masih juga tanpa keterangan akan berikan sangsi berat, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa bisa THL dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.”tegas Azwan. (Robinson Tambunan / Rilis Diskominfo Kabupaten Kampar).






